Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Desember 2023 | 02.32 WIB

Kasus Korupsi PT Asabri, Pakar Hukum Sebut Kapal LNG Aquarius yang Disita Wajib Dikembalikan

Kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping yang disita Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI. Antara - Image

Kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping yang disita Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI. Antara

JawaPos.com – Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung menyatakan bahwa majelis hakim telah menolak kasasi jaksa penuntut umum serta mengabulkan keberatan terkait penyitaan kapal LNG Aquarius pada kasus PT Asabri. Diketahui, Kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping disita terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.

Menanggapi putusan tersebut, pengamat hukum Fajar Trio mengatakan bahwa sebagai penegak hukum, pihak kejaksaan harus menaati putusan hakim terkait kewajiban mereka untuk mengembalikan kapal LNG Aquarius beserta dokumennya.

"Karena hukum harus menjamin kepastian hukum, khususnya agar kelangsungan bisnis perusahaan kapal tetap berjalan," kata Fajar melalui keterangan tertulisnya.

Fajar mengatakan bahwa kondisi perekonomian nasional akan berkembang jika ada dukungan dari sektor-sektor lain termasuk dukungan dari sektor hukum dan lembaga penegak hukum.

"Jangan karena tidak mematuhi putusan hakim, jaksa malah membuat investor atau BUMN takut melakukan investasi dan kegiatan bisnis dikarenakan adanya ketidakpastian hukum serta perilaku penegak hukum yang sering mencari-cari kesalahan pelaku bisnis," ujarnya.

Menurutnya, jika jaksa mematuhi putusan keberatan nomor 4330 K/Pid.Sus-Kbrt/2023 dari majelis hakim, maka akan menciptakan percepatan perkembangan perekonomian untuk kesejahteraan rakyat. "Artinya semua unsur struktural pemerintah dan negara, khususnya kejaksaan dan lembaga peradilan harus bisa bekerja sama karena secara langsung dapat menciptakan kepastian hukum dan kepastian berusaha di Indonesia untuk meningkatkan investasi," ujarnya.

Namun, Fajar menegaskan, pihak perusahaan PT Hanochem Shipping juga harus bersiap akan potensi kapal LNG Aquarius tersebut disita kembali oleh Kejaksaan Agung.

"Kan saat ini masih ada perkara kasasi PT Asabri dengan terpidana Heru Hidayat yang belum putus. Maka jika putusan menyatakan Heru Hidayat diputus dengan menyertakan kapal LNG Aquarius dalam daftar aset yang dirampas untuk negara, maka siap-siap saja kapal Aquarius akan disita kembali," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, jaksa yang menangani kasus PT Asabri menyita barang bukti berupa kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping, beserta seluruh dokumen kapal. Namun majelis hakim menilai bahwa kapal tersebut terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Kapal ini dibeli 3 konsorsium sejak tanggal 14 Desember 2011 harga USD 33 juta, sehingga bukan merupakan hasil tindak pidana dan harus dikembalikan.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore