Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Oktober 2018 | 05.03 WIB

Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di KPK, dari Abraham Samad sampai Novel

(Kiri ke Kanan) Pakar Hukum Abdul Fickar, Julius, Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Lalola Ester di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (17/10) - Image

(Kiri ke Kanan) Pakar Hukum Abdul Fickar, Julius, Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Lalola Ester di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (17/10)


Pada Agustus 2016, Saut diduga melanggar kode etik atas pernyataannya perihal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Saut kemudian terbukti melakukan pelanggaran sedang.


16. Aris Budiman, Direktur Penyidikan


Pada Desember 2017, Aris Budiman diduga melanggar kode etik karena menghadiri rapat panitia angket KPK yang digagas oleh DPR RI pada 29 Agustus 2016.


Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK telah melimpahkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran etik oleh yang bersangkutan.


Dari 10 anggota DPP, delapan orang di antaranya menyatakan bersalah dan dua lainnya menyatakan tidak bersalah.


17. Novel Baswedan, Penyidik


Pada Oktober 2017, Novel diduga mengirimkan e-mail berisi protes atas rencana Aris Budiman yang ingin merekrut kepala satgas penyidikan dari Mabes Polri.


Informasi terakhir pada April 2018, Pimpinan KPK menyatakan sudah mempersiapkan sanksi terhadap Aris Budiman dan Novel Baswedan.


Terkait dengan hal tersebut, belum ada hasil yang disampaikan oleh pimpinan KPK.


18. Rolan Ronaldy, Penyidik


Pada Oktober 2017, Rolan diduga merusak barang bukti dalam perkara suap mantan hakim MK Patrialis Akbar.


Belum jelas penyelesaian etiknya, sehingga yang bersangkutan dikembalikan ke Kepolisian.


19. Harun, Penyidik


Pada Oktober 2017, Harun diduga merusak barang bukti dalam perkara suap mantan hakim MK Patrialis Akbar. Belum jelas penyelesaian etiknya, sehingga yang bersangkutan dikembalikan ke Kepolisian.



Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore