
TERTUTUP: rekonstruksi di kantor Komnas HAM kemarin. Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi penyelidikan peristiwa penembakan laskar FPI di tol Cikampek. (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus unlawful killing tewasnya 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI). Agenda sidang kali ini yaitu mendengar kesaksian saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ratih binti Harun, seorang pegawai warung di Rest Area KM 50 sebagai saksi. Dalam persidangan Ratih mengaku melihat samurai saat mobil Laskar FPI berwarna abu-abu digeledah.
Ratih menceritakan, saat itu dia sedang tertidur lalu terbangun mendengar mobil mengerem dadakan. Dia melihat seseorang bercelana pendek sambil membawa pistol. Orang itu mengetukkan pistolnya ke pintu mobil berwarna abu-abu.
Dari penglihatannya, 4 orang keluar dari mobil abu-abu tersebut melalui pintu sebelah kiri. Salah satu orang langsung diminta tiarap. Orang yang membawa pistol lalu menggeledah mobil tersebut.
"HP yang diambil ada 4, yang memeriksa saya lupa berapa orang soalnya sudah lama. Yang di dalam mobil diperiksa, ada dua orang," kata Ratih dalam persidangan, Selasa (26/10).
Dalam mobil tersebur Ratih juga melihat sebilah samurai disita. "Yang diambil ada samurai, yang saya lihat satu. Tidak memperhatikan lagi barang apa," jelasnya.
Sementara itu, saksi lain Eis Asmawati binti Solihan yang juga teman Ratih di warung tempatnya bekerja juga melihat ada samurai disita. "Kalau saya lihat ada 4 samurainya, tidak lihat lagi ada apa," kata Eis.
Sedangkan saksi lainnya, Enggar Jati Nugroho selaku anggota Brimob Polda Jawa Barat menyebut ada pistol yang juga disita dari dalam mobil Laskar FPI.
"Bawa senjata, ada saya lihat bawa senjata jenis pistol, setelah saya mengatur anggota untuk pengamanan area, ada yang membawa dari Chevrolet dibawa keluar, senjata api Revolver dua berwarna abu-abu silver, ada semacam samurai, golok," pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 3 anggota polisi sebagai tersangka kasus dugaan unlawfull killing. Ketiganya diduga sebagai penembak 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 1 April 2021 lalu. Hasilnya, penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menaikan status hukum ketiga terlapor.
"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).
Kendati demikian, proses hukum terhadap salah satu tersangka berinisial EZP harus dihentikan. Sebab, dia meninggal dalam kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
