Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 September 2021 | 05.59 WIB

Dua Rekan Tersangka Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ditangkap

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil menangkap dua rekan KB, tersangka pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan.

"Tadi ada penyerahan dari tim Jatanras dua orang, dengan inisial MT sama RZ. Untuk pemeriksaan awal MT pernah memakai barang narkotika bersama tersangka KB," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9) malam, dikutip dari Antara.

Sejauh ini keduanya masih menjalani pemeriksaan dilakukan penyidik Satresnarkoba terkait penyalahgunaan narkotika termasuk kaitannya dengan tersangka KB sebelum melakukan aksi tersebut.

"Waktu itu MT tidak mau ikut. Tapi dari keterangan tersangka KB, barang (narkoba) itu dari MT. Tetapi MT membantahnya. Masih didalami lebih lanjut barang itu milik siapa," ujarnya.

Selain MT, tersangka mengaku pernah mengkonsumsi barang itu bersama RZ beberapa waktu lalu, tetapi sebelum kejadian pembakaran. Narkoba yang dimaksud adalah tembakau sintetis yang bisa membuat orang hilang kesadaran.

Tak hanya itu, Yudi mengatakan bahwa KB juga mengaku pernah mengkonsumsi narkotika bersama RZ beberapa waktu lalu. Yudi menegaskan, mereka mengonsumsi barang haram itu sebelum peristiwa pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar.

"Tim unit Jatanras mengambil RZ, dari keterangan KB pernah makai bersamanya yakni tembakau sintetis. Tapi saat itu sudah lama, makanya RZ turut diamankan dan saat digeladah ditemukan barang bukti tembakau sintetis di tubuhnya," ungkap dia.

Kepada MT dan RZ telah dilakukan pemeriksaan urine untuk memastikan apakah keduanya positif atau negatif. "Belum diketahui positif atau tidak, nanti hasilnya dari labfor," katanya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore