Potret Firli Bahuri, Ketua KPK yang statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka kasus gratifikasi korupsi.
JawaPos.com - Polda Metro Jaya hari ini menjadwalkan pemeriksaan perdana kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri sebagai tersangka. Pemeriksaan akan digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi Firli akan memenuhi panggilan pemeriksaan ini. Hal itu telah dipastikan langsung oleh tim penasihat hukum Firli.
"Dari penasehat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (1/12).
Penyidik berharap Firli akan hadir sebagaimana pernyataan tim kuasa hukum. Dengan begitu, proses penyidikan berjalan sesuai jadwal.
"Jam 09.00 wib besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," jelas Ade.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).
Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.
Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.
Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.