Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 November 2023 | 19.13 WIB

Jadi Tersangka Ke-16 Kasus BTS 4G, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung, Diduga Terima Rp 40 M

Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). - Image

Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

JawaPos.com – Jumlah tersangka kasus korupsi megaproyek BTS 4G bertambah dari 15 orang menjadi 16 orang. Tersangka terbaru adalah anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan presiden klub Liga 1 Madura United tersebut sebagai tersangka kemarin (3/11). Dia diduga menerima aliran uang Rp 40 miliar dari kasus yang juga melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate tersebut. Politikus Plate lebih dulu ditetapkan sebagai salah seorang tersangka.

BTS (base transceiver station) merupakan infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator. Kasus BTS 4G berawal dari proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Tujuan proyek tersebut adalah memberikan layanan digital pada wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal di Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur. Rencananya, dibangun 7.904 BTS 4G di seluruh wilayah tersebut pada 2021.

Semula, Kejagung memeriksa Achsanul sebagai saksi di Gedung Bundar Kejagung kemarin. Namun, dari perkembangan pemeriksaan, ditemukan bukti cukup kuat bahwa Achsanul menerima cipratan duit kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut.

Achsanul yang tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 08.00 keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.00. Mengenakan rompi merah muda, dia dikawal petugas masuk ke mobil tahanan.

”Setelah memeriksa kesehatan dan untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan, kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers kemarin.

Keterlibatan Achsanul dalam proyek itu terlacak setelah diketahui ada pemberian uang di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 19 Juli 2022. Uang itu berasal Irwan Hermawan yang dikirim langsung oleh Windi Purnama dan Sadikin Rusli. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama.

Pertemuan dan pemberian duit itulah yang membuat Kejagung menetapkan Achsanul sebagai tersangka. Dia diduga telah melanggar Pasal 12B, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.

Achsanul merupakan anggota BPK yang menjabat sejak 2017. Dia telah duduk di lembaga pemeriksa tersebut selama tiga periode. Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 20 Maret 2023, tercatat Achsanul memiliki kekayaan total Rp 24,8 miliar. Meliputi 12 harta kekayaan berupa tanah dan bangunan serta tujuh mobil.

Nama Achsanul kali pertama disebut dalam sidang BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dua pekan lalu. Mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak yang menyebut adanya aliran uang ke BPK. Pengakuan Galumbang ini melengkapi pengakuan Irwan Hermawan jauh sebelumnya yang mengaku menyetorkan uang ke orang BPK atas nama Sadikin Rusli.

Dihubungi terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah Kejagung dalam memperluas dan menelisik dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. ”Kami masyarakat antikorupsi mengapresiasi ditetapkannya Achsanul sebagai tersangka,” tuturnya kepada Jawa Pos kemarin.

Laporan mengenai aliran korupsi BTS ini sudah lama didapat MAKI dan terbukti kemarin. Termasuk nominal Rp 40 miliar yang diduga diterima Achsanul.

Namun, Boyamin meminta Kejagung menelisik dua aliran uang lain yang kini belum ditangani penuh. Yakni, setoran Rp 70 miliar dan setoran Rp 27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat. ”Untuk yang Rp 70 miliar itu, saksinya bahkan dua kali dipanggil tipikor, tapi tidak hadir,” jelasnya.

Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, saksi yang mangkir ini atas nama Nistra Yohan. Dia adalah salah seorang staf di Komisi I DPR.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore