Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Maret 2021 | 04.59 WIB

Gisella Anastasia dan Nobu Kompak Minta Penundaan Jadwal Sidang

VIRAL: Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes. Polisi menyebut video mesum keduanya direkam di sebuah hotel di Medan pada 2017. (FACEBOOK-IMAM HUSEIN/JAWA POS) - Image

VIRAL: Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes. Polisi menyebut video mesum keduanya direkam di sebuah hotel di Medan pada 2017. (FACEBOOK-IMAM HUSEIN/JAWA POS)

JawaPos.com - Kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua terdakwa penyebar video Gisel dan Nobu, yakni MN dan PP, sudah menjalani pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pekan depan, giliran Gisel dan Nobu yang dijadwalkan berbicara hadapan majelis hakim. Meski juga berstatus tersangka, keduanya terlebih dulu dipanggil untuk berbicara sebagai saksi. Kejaksaan sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap keduanya pada Rabu (3/3) kemarin.

Merespons surat panggilan teraebut, Gisella Anastasia lantas mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/3) hari ini. Gisel datang untuk meminta penundaan jadwal sidang. Alasannya, ada acara yang tidak bisa dia tinggalkan.

"Hari ini mengajukan permohonan untuk penundaan sebagai saksi di sidang perkara penyebar kemarin," ucap Gisel singkat saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Kamis (4/3).

Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Odit Megonondo membenarkan permohonan Gisel tersebut. "Ada keperluan yang sudah terjadwal terlebih dahulu. Keperluan keluarga," tutur Odit di hadapan awak media.

Bukan hanya Gisel yang meminta penundaan sidang. Nobu pun mengajukan permintaan serupa.

"Tadi sudah ada melalui email kita, dia (Nobu) juga tidak bisa hadir karena ada keperluan," ucap Odit lebih lanjut.

Untuk diketahui, dua penyebar video syur Gisel dan Nobu, yakni MN dan PP sudah menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Gisel dan Nobu sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pornografi, namun keduanya tidak ditahan hanya menjalani wajib lapor.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore