Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Oktober 2023 | 05.48 WIB

Soal Penahanan Pembayaran, Saksi Bongkar Masalah Konsorsium Paket 3 BTS 4G Kominfo

Ilustrasi: Sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G. (Istimewa) - Image

Ilustrasi: Sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G. (Istimewa)

JawaPos.com - Persidangan kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo masih terus berjalan. Perkara yang menyeret menteri kominfo Johnny G Plate itu pun terus menghadirkan beberpa saksi terkait.  

Salah satunya Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali yang menyebut perusahaannya dipaksa menyetujui kontrak pengawasan oleh PT Aplikanusa Lintasarta dalam proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.

"Setelah kami menyetujui kontrak dengan Lintasarta untuk pengawasan, meraka baru me-release pembayaran ke Huawei, sebelum kami menyetujui itu mereka menahan semua pembayaran," ujar Mukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (23/10).

Menurutnya, PT Aplikanusa Lintasarta melalui Direktur Niaga/Komersial, Alfi Asman, yang meminta Huawei untuk menyetujui kontrak tersebut. Padahal, sebelumnya tak ada pembahasan perihal tersebut.

"Lintasarta sebagai pimpinan konsorsium menahan pembayaran kepada kami sekitar 200 miliar," ungkapnya.

Namun, mengenai perhitungan Rp 33 miliar yang disepakati, Mukti mengaku tak mengetahuinya. Sebab, pembahasan perihal itu dilakukan oleh tim finance kedua perusahaan. 

Sebab, sejauh ini, Mukti hanya mengetahui dalam diskusi kedua tim finance perusahaan menghasilkan kesepakatan kontrak pengawasan senilai Rp 33 miliar dengan penandatanganan side letter antara Lintasarta dan Huawei.

Secara terpisah, Mukti juga menyatakan Huawei tidak menerima pembayaran secara penuh dari BAKTI atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Huawei, meskipun BAKTI telah membayar 100 persen kepada Lintasarta selaku pimpinan kemitraan paket 3.

“Huawei tidak pernah menagih pembayaran secara penuh. Kami hanya menagih sesuai milestone pekerjaan melalui Lintasarta selaku lead konsorsium.” tambah Mukti.

Lintasarta sendiri dijelaskan oleh Mukti telah menerbitkan bank garansi kepada BAKTI atas nama Lintasarta dan Huawei, dimana Huawei tidak menerbitkan counter bank garansi. Sementara PT Surya Energin Indotama sebagai anggota kemitraan Lintasarta Huawei SEI menerbitkan bank garansi-nya sendiri kepada BAKTI.

Diekatuhi, pemeriksaan pada sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dinyatakan ditutup dengan penyampaian permohonan justice collaborator dari salah satu terdakwa atas nama Irwan Hermawan dan pemberian kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan surat tuntutan pada hari Senin, 30 Oktober 2023.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore