Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Januari 2021 | 18.15 WIB

Dicampur Alkohol, Tembakau Gorila Dijual Rp 300 Ribu Per Linting

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mengagalkan pengiriman narkoba jenis tembakau gorila. Istimewa/Antara - Image

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mengagalkan pengiriman narkoba jenis tembakau gorila. Istimewa/Antara

JawaPos.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar pabrik tembakau gorila di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, polisi menangka 4 pelaku. Mereka yakni AP, SNJ, MAH, dan O.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pelaku ditangkap karena terlibat sebagai produsen tembakau gorila, sekaligus pengedar. "Mereka semua terlibat dalam proses produksi dan penjualan," kata Indrawienny, Kamis (7/1).

Pegungkapan kasus ini berawal dari penagkapn tersangka AP pada akhir Desember 2020. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, apart menangkap MAH selaku pemilik pabrik rumahan tembakau gorila. "Ia membuat tembakau bibit gorila dicampur dengan alkohol," imbuh Indrawienny.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita alat-alat pembua tembakau gorila. Ditemukan pula tembakau gorila yang telah selesai diproduksi. "Disana kami sita sekitar 3.000 gram atau 3 kg. Per linting dijual Rp 300 ribu," jelasnya.

Indrawienny menuturkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, tembakau gorila dijual secara daring melalui media sosial. Bisnis ilegal ini sudah berjalan sekitar 1 tahun. "Pembelinya, kalau gorila anak muda. Gorila ini seperti ganja karena dia makai bahan kimia campuran," tambahnya.

Sementara itu, para pelaku belajar membuat tembakau gorila dari belajar secara daring di sebuah komunitas. Melalui komunitas itu, para pelaku kerap kali bertukar informasi terkait pembuatan tembakau gorila.

"Motif orang beli ini untuk happy untuk dia senang. Padahal bisa membuat halusinasi sama seperti ganja bahkan lebih parah merusak ke otak," pungkas Indrawienny.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 subsider 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam pidana paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore