Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 Oktober 2023 | 01.17 WIB

Polda Metro Ungkap Peran Tersangka ASD di Kasus Miss Universe Indonesia, Ternyata Tak Hanya Lakukan Pelecehan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, - Image

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta,

JawaPos.com - Kasus Miss Universe Indonesia mengenai adanya pelecehan didalam kompetisi pun telah diungkap Polda Metro Jaya dan menetapkan wanita berinisial ASD alias S sebagai tersangka.

ASD merupakan chief operating officer (COO) Miss Universe Indonesia sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual sejumlah finalis.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tersangka tak hanya melakukan dugaan pelecehan tetapi juga menghina dan merendahkan martabat para korban saat proses body checking.

"Artinya kemudian meminta pada hal-hal yang sifatnya seperti penghinaan, secara merendahkan martabat dari pada korban," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Minggu (8/10).

Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan tersangka meminta para finalis membuka baju saat body checking, hingga memfoto dalam kondisi tak berbusana.

"Dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju, kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban. Memfoto juga (perannya)," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sementara ini menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah kontestan ajang Miss Universe Indonesia.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari ini, Rabu (4/10/2023).

"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka ASD alias S," ujar Hengki Haryadi kepada wartawan.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore