“Awalnya itu membuat film-film yang bergenre horor maupun komedi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (12/9).
Para pelaku kemudian beralih ke film dewasa karena film genre horor dan komedi sepi peminat. Berbanding terbalik dengan film porno yang begitu ramai peminat.
“Dalam perjalanannya kurang mendapat peminat akhirnya dicoba dengan pembuatan film-film yang bermuatan asusila atau adegan dewasa,” jelasnya.
Hingga akhirnya film genre dewasa yang dibuatnya mendapatkan banyak pelanggan dan rumah produksi ini berhasil membuat sebanyak 120 film sejak tahun 2022. Bahkan salah satu website mencapai sekitar 10.000 penonton.
“Di situlah kemudian tersangka I meng-upload di 3 website dimaksud, kemudian mulai banyak pelanggan yang mengakses web, sehingga selanjutnya tersangka I dan tersangka lainnya melakukan pembuatan film dimaksud. Sampai dengan 120 film yang diproduksi komplotan tersangka,” pungkas Ade.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).
Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, juru kamera, hingga pemeran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.