
Ilustrasi penggerebekan kampung narkoba yang meresahkan masyarakat. JawaPos.com
JawaPos.com - Kalangan publik figur kembali diamankan oleh polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan artis bernama Naufal Samudra, 20.
Pemeran Robby dalam sinetron Mermaid in Love itu ditangkap di kediamannya, di Jalan Margasatwa Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin malam (13/4). Dia langsung digelandang ke Polres Metro Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan.
"Ya benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang public figure di kawasan Jakarta Selatan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Ronaldo belum merinci ihwal penangkapan ini. Dia hanya menyebut Naufal diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis canabinoit sintesis. Narkotika itu terkandung di dalam kemasan liquid vape.
"Saat ini NS masih kami melakukan proses penyelidikan guna menggali informasi yang lebih detail, untuk perkembanganya akan kami sampaikan kembali saat press conference nanti," jelasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
