Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Februari 2020 | 04.56 WIB

Kasasi Ditolak, Adik Zulkifli Hasan Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan. KPK menduga Zainudin menyamarkan sejumlah asetnya dengan menggunakan anaknya. - Image

Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan. KPK menduga Zainudin menyamarkan sejumlah asetnya dengan menggunakan anaknya.

JawaPos.com - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. Namun, MA mengabulkan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis Hakim Agung memutuskan, adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu bersalah atas perkara suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang.

"Amar putusannya menolak (kasasi) terdakwa) dan mengabulkan (kasasi) penuntut umum," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Minggu (2/1).

Majelis hakim kasasi ini diputus oleh Hakim Agung Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro pada Selasa, 28 Januari 2020. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Zainudin Hasan tetap dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Zainudin Hasan dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 66,7 miliar. "Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp66.772.092.145 subsidair 2 tahun penjara," jelas Andi.

Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Zainudin Hasan pada Kamis (25/4) lalu. Zainudin terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore