Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Juli 2019 | 19.10 WIB

Kasus Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra Dihentikan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Wahyu Dewanto saat Pemilu 2019. Keputusan ini dibuat setelah Yupen Hadi sebagai pelapor mencabut laporan polisinya.

"Alasannya karena pekaranya sudah diselesaikan secara musyawarah dengan internal Partai Gerinda," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (18/7).

Argo menerangkan, pencabutan laporan tersebut merujuk pada Surat Nomor 026/S/LAHIR-JKT/XI/2019 tanggal 16 Juli yang dikirimkan pelapor atas nama Yupen Hadi. Pencabutan ini juga telah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tanggal yang sama atas nama pelapor.

Argo menambahkan, pihaknya juga langsung melakukan gelar perkara penghentian penyidikan. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Dan telah dilakukan gelar perkara penghentian penyidikan," tutupnya.

Sebelumnya, Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencari Calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra Wahyu Dewanto. Hal ini lantaran Wahyu Dewanto diduga terlibat kasus politik uang dalam Pemilu 2019 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penyidik mengaku sudah menyebar selebaran berisi pencarian terhadap yang bersangkutan. “Pengumuman itu betul. Jadi, itu ada edaran dari Kejagung (Kejaksaan Agung) makannya kita buat pengumuman disana ya,” ucap Argo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (16/7).

Dia membeberkan selebaran dibuat pasca tindak lanjut laporan dari YH. Laporan tercatat dengan nomor : LP/3945/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 01 Juli 2019. Dia menjelaskan, perkara sebelumnya ditangani penyidik Sentra Gakkumdu dan telah selesai proses pemberkasan hingga siap untuk dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum. Dalam perkara ini, Wahyu tidak memenuhi panggilan yang ada yaitu, panggilan ke-1 dan panggilan ke-2.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore