
Photo
JawaPos.com - PT Garuda Indonesia Tbk menegaskan putusan Mahkamah Federal Australia yang memberikan denda sebesar AUD 19 juta atau USD 13,2 atau Rp 189 miliar kepada perseroan dinilai sangat tidak adil. Denda tersebut dijatuhkan kepada maskapai plat merah tersebut atas dugaan keterlibatan kartel penetapan tarif pada 2003 lalu.
VP Coporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan menilai bahwa perkara yang diarahkan kepada perusahaanya tersebut merupakan tidak fair. Pasalnya, Garuda Indonesia mengaku tak pernah melakukan praktek kartel penetapan tarif dalam setiap bisnisnya.
Adapun tuduhan tersebut pertama kali di arahkan oleh Australian Competition & Consumer Commission (ACCC). ACCC menuduh 15 airline telah melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju jurisdiksi Australia.
"Tuduhan ini tidak patut dikenakan kepada Garuda Indonesia sebagai BUMN yang merupakan salah satu instrument negara Republik Indonesia," kata Ikhsan dalam keterangannya, Jumat (31/5).
Menurutnya, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di Mahkamah Federal sampai dengan Kasasi ke High Court Australia. Sedangkan 13 airline lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah.
"Mereka telah dikenai denda dan jumlah ganti rugi mulai dari AUD 3 juta sampai AUD 20 juta," tuturnya.
Pada 31 Oktober 2014, Federal Court NSW menolak gugatan ACCC dengan pertimbangan Pasar Yang Bersangkutan (Yurisdiksi) di Indonesia. Namun dalam pengadilan banding 14 Juni 2017, High Court Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan doktrin effect dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dinyatakan bersalah atas tuduhan price fixing.
Atas dasar itu pada (30/5), Federal Court Australia menjatuhkan putusan kepada Garuda Indonesia dan Air New Zealand dikenakan denda sebesar AUD 19 juta dan diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh ACCC. Dia mengatakan, denda yang dijatuhkan kepada maskapai seharusnya tidak lebih dari AUD 2,5 juta.
Karena, menurut dia, pada saat kejadian tersebut terjadi atau tepatnya 16 tahun lalu, pendapatan Garuda hanya sebesar USD 1,09 Juta dan pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar USD 656 ribu.
"Ini belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada celah hukum yang memungkinkan untuk melakukan banding," pungkasnya.
Terkait putusan pengadilan Australia ini, pihaknya telah berkoordinasi intens dengan Kedubes Australia sejak tahun 2012 dan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri sejak tahun 2016 karena kasus hukum ini menyangkut Interstate Diplomacy. Garuda Indonesia sebelumnya juga telah berkoordinasi secara rutin dengan KPPU Indonesia.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
