Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Juni 2019 | 00.35 WIB

Australia Denda AUD 19 Juta Atas Tuduhan Kartel, Garuda Melawan!

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - PT Garuda Indonesia Tbk menegaskan putusan Mahkamah Federal Australia yang memberikan denda sebesar AUD 19 juta atau USD 13,2 atau Rp 189 miliar kepada perseroan dinilai sangat tidak adil. Denda tersebut dijatuhkan kepada maskapai plat merah tersebut atas dugaan keterlibatan kartel penetapan tarif pada 2003 lalu.

VP Coporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan menilai bahwa perkara yang diarahkan kepada perusahaanya tersebut merupakan tidak fair. Pasalnya, Garuda Indonesia mengaku tak pernah melakukan praktek kartel penetapan tarif dalam setiap bisnisnya.

Adapun tuduhan tersebut pertama kali di arahkan oleh Australian Competition & Consumer Commission (ACCC). ACCC menuduh 15 airline telah melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju jurisdiksi Australia.

"Tuduhan ini tidak patut dikenakan kepada Garuda Indonesia sebagai BUMN yang merupakan salah satu instrument negara Republik Indonesia," kata Ikhsan dalam keterangannya, Jumat (31/5).

Menurutnya, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di Mahkamah Federal sampai dengan Kasasi ke High Court Australia. Sedangkan 13 airline lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah.

"Mereka telah dikenai denda dan jumlah ganti rugi mulai dari AUD 3 juta sampai AUD 20 juta," tuturnya.

Pada 31 Oktober 2014, Federal Court NSW menolak gugatan ACCC dengan pertimbangan Pasar Yang Bersangkutan (Yurisdiksi) di Indonesia. Namun dalam pengadilan banding 14 Juni 2017, High Court Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan doktrin effect dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dinyatakan bersalah atas tuduhan price fixing.

Atas dasar itu pada (30/5), Federal Court Australia menjatuhkan putusan kepada Garuda Indonesia dan Air New Zealand dikenakan denda sebesar AUD 19 juta dan diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh ACCC. Dia mengatakan, denda yang dijatuhkan kepada maskapai seharusnya tidak lebih dari AUD 2,5 juta.

Karena, menurut dia, pada saat kejadian tersebut terjadi atau tepatnya 16 tahun lalu, pendapatan Garuda hanya sebesar USD 1,09 Juta dan pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar USD 656 ribu.

"Ini belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada celah hukum yang memungkinkan untuk melakukan banding," pungkasnya.

Terkait putusan pengadilan Australia ini, pihaknya telah berkoordinasi intens dengan Kedubes Australia sejak tahun 2012 dan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri sejak tahun 2016 karena kasus hukum ini menyangkut Interstate Diplomacy. Garuda Indonesia sebelumnya juga telah berkoordinasi secara rutin dengan KPPU Indonesia.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore