Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 November 2015 | 09.20 WIB

Bersaksi di Sidang Suryadharma Ali, Napi Korupsi Alquran Blak-Blakan soal Fee Pemondokan Haji

Mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnain Djabar. - Image

Mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnain Djabar.

JawaPos.Com - Mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar mengakui adanya pembagian jatah fee atas pembayaran penyewaan pemondokan jemaah haji. Terpidana kasus korupsi Alquran itu menyebut koleganya di Komisi VIII DPR, Hasrul Azwar berperan sebagai koordinator pengumpulan dana dari para majmuah yang dibayarkan melalui Saleh Badegel.



Menurut Zulkarnaen, pada pertemuan kelompok fraksi (poksi) Komisi VIII DPR di Hotel Al-Hamra Jeddah sekitar Maret 2012 ada perminta agar Saleh Badegel mengupayakan jatah fee dari para majmuah penyewaan perumahan. Yakni, Saudi Arabia Riyal (SAR) 30 per jemaah di Mekah dan Madinah dan SAR 20 per jemaah di Jeddah.



"Karena tujuan kita mengarah pada masalah ikut serta," kata Zulkarnaen saat menjadi saksi dalam sidang perkara Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/11).



Politikus Golkar itu mengatakan, Saleh pun menyambut baik kesepakatan jatah fee dan menyanggupi permintaan poksi Komisi VIII DPR. Kemudian ditunjuklah Hasrul sebagai koordinator pengumpulan fee dari diambil dari pembayaran majmuah penyewaan pemondokan.  "Kan dari awal sudah ditunjuk Hasrul koordinatornya," ujar dia.



Menurut dia, pembayaran ke majmuah pemondokan jemaah haji dibayarkan setelah musim haji dari tim penyewaan haji Kemenag. "Setelah musim haji, saat itulah baru bisa keluar fee-fee itu," ungkap Zulkarnaen. ‎



Dalam dakwaan atas SDA disebutkan, saat rapat dengan  Ahmad Jauhari dan Syairozi Dimyathi dari tim penyewaan pemondokan jemaah haji Kemenag,  poksi Komisi VIII DPR yang diketuai Hasrul Azwar memperkenalkan keduanya dengan Saleh Badegel. Setelah Jauhari dan Dimyathi pergi, Hasrul Azwar cs meneruskan diskusi dengan Soleh Badegel.



Dalam pembahasan itu, Hasrul bersama poksi Komisi VIII lainnya yakni Chaerun Nisa, Jazuli Juwaini, Zulkarnaen dan Said Abdullah, bersama Saleh Badegel menyepakati fee yang diterima dari pembayaran ke majmuah pemondokan. Kesepakatannya,  untuk penyewaan di Madinah sebesar SAR 30 per jemaah, sedangkan penyewaan di Jeddah sebesar SAR 20 per jemaah. Saat itu disepakati pula bahwa terkait urusan teknis penyewaan pemondokan diurus oleh Saleh Salim Badegel.



Kemudian, tim penyewaan pemondokan Kementerian Agama menerima perumahan yang diusulkan anggota poksi komisi VIII DPR. Di antaranya adalah perumahan Al- Mukhtaroh, Mubarok, dan Majd Al-Khomri yang diajukan Saleh Badegel untuk disewakan kepada jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.



Dalam dakwaan juga disebutkan fee yang diterima Hasrul dari para majmuah adalah SAR 3.043.770 untuk pemondokan di Madinah dan SAR 2.808.080 untuk penyewaan hotel transito di Jeddah.(put/jpg)

Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore