Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Oktober 2015 | 03.33 WIB

Uang Tambang Liar Lumajang, 3 Oknum Polisi Tidak Dituntut Dipecat

TERPERIKSA: Tiga oknum Polsek Pasirian. Dari kanan, Kapolsek AKP Sudarminto, Kanitreskrim Ipda Samsul Hadi, dan Babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo saat digiring ke sidang kode etik Polda Jatim, Kamis (15/10). - Image

TERPERIKSA: Tiga oknum Polsek Pasirian. Dari kanan, Kapolsek AKP Sudarminto, Kanitreskrim Ipda Samsul Hadi, dan Babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo saat digiring ke sidang kode etik Polda Jatim, Kamis (15/10).

JawaPos.com SURABAYA – Sidang pelanggaran disiplin dan kode etik anggota kepolisian yang menyeret tiga oknum penerimaan suap di Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur dalam kasus penambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar kembali digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim, Kamis (15/10). 



Agenda sidang adalah mengkroscek keterangan saksi, Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariyono, kepada tiga polisi yang terlibat. Ketiganya adalah Kapolsek Pasirian AKP Sudarminto, Kanitreskrim Polsek Pasirian Ipda Samsul Hadi, dan Babinkamtibmas Desa Selok Awar Awar Aipda Sigit Purnomo.



Setelah itu, sidang yang dipimpin Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab dan digelar di ruang keuangan gedung SDM Polda Jatim tersebut dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari penuntut Provos Polda Jatim.



AKP Arif Hari Nugroho, penuntut dari Provos Polda Jatim yang membacakan tuntutan untuk tiga polisi tersebut, mengatakan bahwa ketiganya dituntut dengan hukuman teguran tertulis, demosi (pemindahan tugas), dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari.



”Tiga terdakwa telah melanggar Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) RI tentang Pungutan yang Tidak Sah,” kata Arif seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Jumat (16/10).



Meskipun begitu, Arif juga membacakan hal-hal yang meringankan untuk tiga terperiksa itu. Yakni, ketiganya tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik atau disiplin.



”Yang memberatkan adalah ketiganya melakukan pungutan yang tidak sah, padahal hal itu melanggar,” ucapnya.



Dalam sidang sebelumnya, Hariyono yang dihadirkan sebagai saksi mengaku telah memberikan uang Rp 1 juta kepada Sudarminto. Namun, Sudarminto membantah telah menerima uang dari Hariyono yang merupakan uang hasil tambang ilegal tersebut.



”Saya pernah mendapat amplop dari babinkamtibmas yang mengatakan dari Kades Selok Awar-Awar Hariyono, dengan total Rp 1 juta. Tapi, uang itu untuk acara Hari Bhayangkara,” kata Sudarminto. 



Dia mengungkapkan tidak mengetahui bahwa uang tersebut merupakan hasil tambang ilegal yang dikelola oleh Hariyono. ”Saya tahunya uang tersebut sebagai sumbangan untuk Hari Bhayangkara. Jadi, saat itu saya terima saja karena untuk kegiatan tersebut,” imbuhnya. (sar/jay/awa/jpg)

Editor: Arwan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore