
TERPERIKSA: Tiga oknum Polsek Pasirian. Dari kanan, Kapolsek AKP Sudarminto, Kanitreskrim Ipda Samsul Hadi, dan Babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo saat digiring ke sidang kode etik Polda Jatim, Kamis (15/10).
JawaPos.com SURABAYA – Sidang pelanggaran disiplin dan kode etik anggota kepolisian yang menyeret tiga oknum penerimaan suap di Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur dalam kasus penambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar kembali digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim, Kamis (15/10).
Agenda sidang adalah mengkroscek keterangan saksi, Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariyono, kepada tiga polisi yang terlibat. Ketiganya adalah Kapolsek Pasirian AKP Sudarminto, Kanitreskrim Polsek Pasirian Ipda Samsul Hadi, dan Babinkamtibmas Desa Selok Awar Awar Aipda Sigit Purnomo.
Setelah itu, sidang yang dipimpin Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab dan digelar di ruang keuangan gedung SDM Polda Jatim tersebut dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari penuntut Provos Polda Jatim.
AKP Arif Hari Nugroho, penuntut dari Provos Polda Jatim yang membacakan tuntutan untuk tiga polisi tersebut, mengatakan bahwa ketiganya dituntut dengan hukuman teguran tertulis, demosi (pemindahan tugas), dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
”Tiga terdakwa telah melanggar Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) RI tentang Pungutan yang Tidak Sah,” kata Arif seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Jumat (16/10).
Meskipun begitu, Arif juga membacakan hal-hal yang meringankan untuk tiga terperiksa itu. Yakni, ketiganya tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik atau disiplin.
”Yang memberatkan adalah ketiganya melakukan pungutan yang tidak sah, padahal hal itu melanggar,” ucapnya.
Dalam sidang sebelumnya, Hariyono yang dihadirkan sebagai saksi mengaku telah memberikan uang Rp 1 juta kepada Sudarminto. Namun, Sudarminto membantah telah menerima uang dari Hariyono yang merupakan uang hasil tambang ilegal tersebut.
”Saya pernah mendapat amplop dari babinkamtibmas yang mengatakan dari Kades Selok Awar-Awar Hariyono, dengan total Rp 1 juta. Tapi, uang itu untuk acara Hari Bhayangkara,” kata Sudarminto.
Dia mengungkapkan tidak mengetahui bahwa uang tersebut merupakan hasil tambang ilegal yang dikelola oleh Hariyono. ”Saya tahunya uang tersebut sebagai sumbangan untuk Hari Bhayangkara. Jadi, saat itu saya terima saja karena untuk kegiatan tersebut,” imbuhnya. (sar/jay/awa/jpg)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
