Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Oktober 2015 | 22.24 WIB

Bang Mandra Pengin Pemalsu Tanda Tangannya Diadili Lebih Dulu

Komedian Betawi yang juga Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih alias Mandra di Pengadilan Tipikor Jakarta. - Image

Komedian Betawi yang juga Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih alias Mandra di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JawaPos.Com - ‎Pihak kuasa hukum Mandra Naih alias Mandra terus berupaya mencari keadilan bagi kliennya. Terlebih, pemalsu tanda tangannya dalam kontrak program siap siar di TVRI telah ditahan Bareskrim.



Karenanya, Mandra yang kini berstatus terdakwa perkara korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 minta ke majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menghentikan persidangan yang tengah dijalaninya. Menurut kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang, sebaiknya persidangan atas kliennya ditunda sampai kasus tanda tangan palsu disidangkan.



"Saya sudah kirim surat ke majelis. Kami minta sidang segera ditunda karena dakwaan yang diajukan jaksa adalah dokumen palsu yang bukan ditandatangi Mandra," ujar Juniver di Mabes Polri, Senin (12/10).



Ia menambahkan, Mandra tidak pernah menandatangani kontrak program siap siar di TVRI tahun 2012. Anehnya, program yang bermasalah itu dijadikan dasar oleh Kejaksaan Agung untuk mendakwa Mandra.



Karenanya Juniver berharap agar sidang terhadap kliennya segera dihentikan. Selanjutnya, persidangan atas Mandra dilanjutkan setelah ada putusan atas Andi Diansyah yang kini menjadi tersangka pemalsuan tanda tangan.



Menurut Juniver, kasus pemalsuan dokumen harus diproses terlebih dahulu. Sebab, hal itu bisa menjadi delik utama dalam kasus dugaan korupsi di TVRI.



"Sementara proses pemalsuan yang menjadi delik utama bahwa Mandra dianggap merugikan negara harus diproses lebih dulu karena ini masalah nasib klien saya," tambahnya. (elf/JPG)

Editor: Ayatollah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore