
Ilustrasi polisi. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung penuh sikap tegas Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menjatuhkan hukuman atas tiga oknum Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur yang diduga menerima uang dari aktivitas tambang pasir ilegal.
Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan mengatakan sudah seharusnya pemberian sanksi dilakukan jika benar terbukti melakukan kesalahan. Apalagi menyangkut citra lembaga dan sebagai pembelajaran agar tidak diikuti oleh anggota lainnya.
Menurut Edi, Kompolnas juga akan terus memantau dan akan mengawal agar ditangani secara serius. "Kami terus pantau kasusnya. Kami terus dukung polisi agar menangani dengan serius dan semuanya cepat terungkap," tegas Edi di Jakarta, Jumat (9/10).
Edi menambahkan apabila dalam pemeriksaan nanti ketiga oknum ini juga terbukti melakukan pelanggaran pidana, maka itu pun harus diproses.
"Kalau mereka cukup bukti ada pelanggaran pidana ya diproses juga. Kami serahkan ke pengawas internal untuk memberikan sangksi," ungkapnya. (elf/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
