Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Oktober 2015 | 11.05 WIB

Kompolnas Dorong Bongkar Tindak Pidana 3 Oknum Polisi Penerima Pungli

Ilustrasi polisi. (Dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi polisi. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung penuh sikap tegas Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menjatuhkan hukuman atas tiga oknum Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur yang diduga menerima uang dari aktivitas tambang pasir ilegal.





Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan mengatakan sudah seharusnya pemberian sanksi dilakukan jika benar terbukti melakukan kesalahan. Apalagi menyangkut citra lembaga dan sebagai pembelajaran agar tidak diikuti oleh anggota lainnya.



Menurut Edi, Kompolnas juga akan terus memantau dan akan mengawal agar ditangani secara serius. "Kami terus pantau kasusnya. Kami terus dukung polisi agar menangani dengan serius dan semuanya cepat terungkap," tegas Edi di Jakarta, Jumat (9/10).



Edi menambahkan apabila dalam pemeriksaan nanti ketiga oknum ini juga terbukti melakukan pelanggaran pidana, maka itu pun harus diproses.



"Kalau mereka cukup bukti ada pelanggaran pidana ya diproses juga. Kami serahkan ke pengawas internal untuk memberikan sangksi," ungkapnya. (elf/JPG)

Editor: Arwan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore