Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 November 2016 | 02.22 WIB

Rohadi Terima Rp 250 Juta agar Saipul Jamil Divonis Satu Tahun Penjara

Rohadi - Image

Rohadi

JawaPos.com - Tak hanya menerima uang sebesar Rp 50 juta, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi juga mengaku menerima uang sebesar Rp 250 juta dari pengacara artis Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman. Pemberian uang itu terkait keinginan Bertha agar kliennya dijatuhkan vonis satu tahun penjara.



Rohadi mengatakan, jelang putusan pada pertengahan Juni 2016, Bertha kerap kali meneleponnya dan meminta agar Saipul Jamil bisa merayakan Idul Fitri di luar penjara. Di lain waktu, Bertha meminta Rohadi mengupayakan agar hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk Saipul.



"Artinya dia menawarkan kepada saya dan saya bingung terus ada komunikasi Bu Bertha," kata Rohadi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/11).



Meski demikian, Rohadi membantah menyampaikan permintaan Bertha kepada majelis hakim yang menangani perkara Saipul agar dijatuhi vonis ringan.



Hingga sehari jelang pembacaam putusan pada 14 Juni 2016, Bertha kembali menghubunginya dan memohon pertolongan Rohadi terkait vonis Ipul. Dari situlah akhirnya Rohadi mengeluarkan angka yang mengisyaratkan Rp 300 juta.



"Saya bingung mau jawab apa, saya untung-untungan saja tiga lah bunda. Dia enggak mau, ya udah batalkan saja bunda. Akhirnya dia bilang 200, saya bilang tambahin lah bunda," ujar Rohadi.



Faktanya, Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil pada 14 Juni 2016. Usai sidang pembacaan putusan, Bertha menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rohadi. Namun, usai menerima uang itu keduanya ditangkap petugas KPK.



Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rohadi menerima uang sebesar Rp 250 juta dari dua pengacara Saipul; Berthanatalia dan Kasman Sangaji, kakak Saipul Jamil; Samsul Hidayatullah, dan Saipul Jamil.  Suap itu diberikan untuk memengaruhi putusan majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi terhadap pedangdut Saipul Jamil dalam kasus pencabulan. (put/jpg)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore