
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna A Laoly.
JawaPos.Com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklaim Komisi III DPR telah menyetujui pasal tentang larangan menghina presiden dan wakil presiden masuk daftar RUU KUHP. Meski belum ada draf resmi pasal anti-penghinaan terhadap kepala negara, namun secara informal fraksi-fraksi di DPR sudah memberikan sinyal persetujuan.
"Ada pembicaraan informal kesepakatan bersama teman-teman (Komisi III DPR, red)," ujar Yasonna di DPR RI, Senin (31/8).
Politikus PDIP itu akan berupaya gigih untuk meloloskan pasal anti-penghinaan terhadap kepala negara dalam RUU KUHP. Sebab, negara lain juga memberlakukannya.
"Di negara lain kalau menghina kepala negara dan simbol-simbol negara bisa di hukum," cetusnya.
Yasonna memaparkan, pasal anti-penghinaan terhadap kepala negara itu diperlukan agar setiap orang tak bisa seenaknya menghina orang. “Nuansanya adalah jangan sampai seseorang tidak menghargai seorang kepala pemerintahan," tandasnya.
Selain itu, katanya, adanya pasal anti-penghinaan terhadap kepala negara itu justru untuk mempertegas perbedaan antara menghina dengan mengkritik. Sebab, mengkritik tidak sama dengan menghina.
"Kalau mengkritik, misalnya bilang Menkum HAM tak becus, tak bisa selesaikan UU, malas, dan tak pernah masuk kantor, that's okay with me. Tapi kalau kalian bilang Menkum HAM tak jelas siapa bapaknya itu akan saya tangkap langsung. Sebab itu menghina," jelasnya.
Yasonna menambahkan, nama baik presiden harus tetap dilindungi. "Hakim Sarpin Rizaldi saja bisa dilindungi, masak presiden tidak bisa dilindungi?” sindirnya.(rka/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
