Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 September 2015 | 12.06 WIB

Hakim Sarpin Saja Dilindungi, Masa Presiden Dihina?

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna A Laoly. - Image

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna A Laoly.

JawaPos.Com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklaim Komisi III DPR telah menyetujui pasal tentang larangan menghina presiden dan wakil presiden masuk daftar RUU KUHP. Meski belum ada draf resmi pasal anti-penghinaan terhadap kepala negara, namun secara informal fraksi-fraksi di DPR sudah memberikan sinyal persetujuan.





"Ada pembicaraan informal kesepakatan bersama teman-teman (Komisi III DPR, red)," ujar Yasonna di DPR RI, Senin (31/8).



Politikus PDIP itu akan berupaya gigih untuk meloloskan pasal anti-penghinaan terhadap kepala negara dalam RUU KUHP. Sebab, negara lain juga memberlakukannya.



"Di negara lain kalau menghina kepala negara dan simbol-simbol negara bisa di hukum," cetusnya.



Yasonna memaparkan, pasal anti-penghinaan terhadap kepala negara itu diperlukan agar setiap orang tak bisa seenaknya menghina orang. “Nuansanya adalah jangan sampai seseorang tidak menghargai seorang kepala pemerintahan," tandasnya.



Selain itu, katanya, adanya pasal anti-penghinaan terhadap kepala negara itu justru untuk mempertegas perbedaan antara menghina dengan mengkritik. Sebab, mengkritik tidak sama dengan menghina.



"Kalau mengkritik, misalnya bilang Menkum HAM tak becus, tak bisa selesaikan UU, malas, dan tak pernah masuk kantor, that's okay with me. Tapi kalau kalian bilang Menkum HAM tak jelas siapa bapaknya itu akan saya tangkap langsung. Sebab itu menghina," jelasnya.



Yasonna menambahkan, nama baik presiden harus tetap dilindungi. "Hakim Sarpin Rizaldi saja bisa dilindungi, masak presiden tidak bisa dilindungi?” sindirnya.(rka/JPG)



Editor: Arwan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore