Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Agustus 2015 | 21.05 WIB

Jaksa Minta Hakim Jatuhkan Hukuman 9 Tahun Penjara ke Penyuap Si Ngeri-Ngeri Sedap

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. - Image

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

JawaPos.Com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada mantan Sekretaris Kementerian ESDM Waryono Karno. JPU meyakini bahwa Waryono telah memperkaya diri dan menyogok kalangan Komisi VII DPR yang menjadi mitra kerja Kementerian ESDM.



Menurut JPU KPK, Fitroh Rochcahyanto, mantan anak buah Jero Wacik di Kementerian ESDM itu  terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 11,124 miliar. JPU juga meyakini Waryono terbukti menyuap mantan ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana alias Si Ngeri-Ngeri Sedap sebesar USD 140 ribu, dan menerima suap sebesar USD 284.862 dari eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.



"Meminta hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Waryono Karno berupa pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Fitroh Rochcahyanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor.



Selain itu, Waryono dituntut membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 150 juta. Apabila tidak bisa membayarnya, maka harta kekayaannya akan disita. Apabila harta yang disita itu masih belum cukup untuk membayar kerugian negara, maka akan diganti dengan hukuman pidana selama satu tahun.



JPU dalam mengajukan tuntutan juga memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, Waryono tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.



"Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, berusia lanjut, dan hanya menikmati uang senilai Rp 150 juta dari total Rp 11,1 miliar kerugian negara," tuturnya. (put/JPG)

Editor: Ayatollah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore