Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Agustus 2023 | 02.12 WIB

Di Persidangan, Mario Dandy Ungkap Alasan Ancam Panggil Brimob ke David Ozora

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).  Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi Ahli hukum pidana, Ahmad Sofian menceritakan bagaimana kondisi Dav - Image

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi Ahli hukum pidana, Ahmad Sofian menceritakan bagaimana kondisi Dav

JawaPos.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengaku marah saat melontarkan kata-kata akan memanggil Brimob kepada Cristalino David Ozora. Kemarahan Dandy disebabkan oleh tindakan David yang tidak mau keluar dari rumah temannya di Green Permata Residence, Jakarta Selatan saat dirinya datang.

"Pada saat dihubungi David minta turun tapi tidak turun-turun saudara sempat marah-marah nanti saya panggil Brimob, apa yang motivasi saudara untuk mengucap itu, sengaja mengancam atau gimana?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8).

"Marahlah karena apa sih susahnya turun doang, itu di teras enak lho ngobrol di situ, udah tinggal turun doang langsung kita ngobrol doang, paling 15 menit selesai nggak lama," jawab Dandy.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.

Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy dan membuatnya semakin emosi.

Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore