Logo JawaPos
Author avatar - Image
27 Juli 2023, 18.07 WIB

Kubu David Ozora Tak Percaya Rafael Alun Jatuh Miskin, Singgung Harta Rp 150 M yang Cuma Disita KPK

Ayah dari korban kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Jonathan Latumahina. - Image

Ayah dari korban kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Jonathan Latumahina.

 
 
 
JawaPos.com - Rafael Alun Trisambodo berdalih sudah jatuh miskin karena aset-asetnya dibekukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga tidak mampu membantu anaknya, Mario Dandy Satriyo membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora. Dalih ini pun tidak dipercayai oleh kubu David.
 
"Kalau kita lihat orang tuanya langsung menyatakan tidak bersedia seolah-olah seluruh hartanya dari dia lahir sampai saat ini sudah disita oleh negara, padahal waktu itu mereka sampaikan LHKPN-nya Rp 56 miliar, ternyata yang disita adalah Rp 150 miliar jadi kami juga tidak percaya bahwa dia katakan tidak ada lagi harta," kata Pengacara David, Mellisa Anggraini saat dihubungi, Kamis (27/7).
 
Meski begitu, Mellisa tak akan mempersoalkan bila restitusi tidak dibayar. Baginya, restitusi bukan sebatas kemampuan finansial melainkan adanya keinginan untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan.
 
"Biarkan nanti Hakim yang menilai semua itu," imbuhnya.
 
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
 
 
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
 
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.
 
Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.
 
Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.
 
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
 
Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore