Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Mei 2017 | 23.24 WIB

Alasan Polisi Jadikan Rizieq Tersangka Chat Mesum

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pihak Polda Metro Jaya membeberkan alasan penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pada  kasus chat mesum.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membeberkan alasan mereka menaikan status pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menjadi tersangka, karena penyidik telah memiliki cukup alat bukti untuk menaikan status Rizieq jadi tersangka.


Menurut dia, sudah ada dua alat bukti kuat yang menjadikan Rizieq menjadi tersangka. "Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik. Dari hasil gelar perkara, sudah laik dinaikan jadi tersangka," kata dia, Senin (29/5(.


Kini Rizieq Shihab menyusul Firza Husein yang terlebih dahulu menjadi tersangka dalam perkara ini. Lebih lanjut Argo menuturkan, dari gelar perkara, Rizieq dianggap melanggar Undang-Undang Pornografi. Dia terancam Pasal 4, 6, 5an 8 Undang-Undang tersebut.


"Berkaitan dengan gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimsus tadi siang jam 12.00, bahwa di dalam hasil gelar perkara kasus konten pornografi, penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka HRS," ucapnya.


Sebelumnya Polda Metro menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.


Kasus ini berawal dari cuplikan layar (screenshot) percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dan Firza pada Januari lalu.  (elf/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore