Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Juni 2017 | 03.40 WIB

KPK Limpahkan Berkas Miryam ke Tahap Penuntutan

Miryam S Haryani - Image

Miryam S Haryani

JawaPos.com - Penyidik  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka MSH ( Miryam S Haryani) ke penuntut umum (pelimpahan tahap 2) terkait perkara dugaan korupsi memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di PN.Jakarta Pusat.


Dengan dilimpahkannya Miryam ke penuntut umum ,maka dalam waktu 14 hari, Miryam segera duduk di kursi pesakitan.


‘’Dalam waktu dekat berkas perkara akan didaftarkan ke pengadilan untuk mendapatkan jadwal persidangan lebih lanjut ,’’  terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (21/6).


Febri melanjutkan, dengan dilimpahkannya, perkara Miryam ke tahap penuntutan, maka pihaknya menegaskan jika perkara Miryam sedang berjalan dan bukti-bukti akan dibuka  di persidangan.


’’Sehingga segala sesuatu materi perkara ini, baik terkait  tindakan indikasi mengubah keterangan tidak benar dan ada atau tidaknya tekanan dari pihak lain terhadap MSH merupakan bagian tidak terpisahkan  dari kasus ini, sehingga hanya dapat dibuka di persidangan. Hal lainnya termasuk bukti rekaman pemeriksaan Miryam saat menjadi saksi di kasus e-KTP, ‘’ imbuhnya.


Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pada 5 April lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah Miryam ketahuan banyak memberikan keterangan tidak jujur dalam sidang dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto.


Selain itu penetapan tersangka juga dilakukan  karena politikus Partai Hanura tersebut bahkan mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP. Terutama, keterangannya soal aliran uang panas proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.


Atas perbuatannya, Miryam disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi.(wnd/put/jpg).








Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore