Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Januari 2017 | 03.26 WIB

Dirugikan karena Disebut Saudara Seibu dengan Jokowi

Salah satu cuplikan di buku Jokowi Undercove - Image

Salah satu cuplikan di buku Jokowi Undercove

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Michael Bimo sebagai saksi di kasus pencemaran nama baik yang menjerat penulis 'Jokowi Undercover' Bambang Tri Mulyono. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.



Keterangan Micahel Bimo selaku pelapor juga menjadi fakta tambahan yang menguatkan proses penyidikan terhadap Bambang yang diduga menghina Presiden Joko Widodo di buku yang ditulisnya.



Kuasa Hukum Michael Bimo, Lina Novita mengatakan kliennya memberikan keterangan tambahan terkait laporan pencemaran nama baik ke Bareskrim 24 Desember 2016 lalu.



"Jadi hari ini dikroscek oleh penyidik. Klien kami merasa dirugikan karena penulis menyebut klien saya saudara se-ibu dengan Pak Jokowi yang mana ibunya merupakan mantan aktivis Gerwani. Sebenarnya orang tua yang ditulis itu bukan orang tua dari pelapor. Jadi itu adalah informasi bohong," kata Lina ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/1).



Hal lain yang dipermasalahkan Michael, terang Lina adalah tudingan dari Bambang Tri dalam bukunya bahwa keluarga Michael dikaitkan dengan partai komunis. "Itu tidak benar, tidak sesuai fakta, merugikan klien saya baik materiil maupun imateriil," tegasnya.



Pada pemeriksaan kali ini, Michael membawa sejumlah bukti seperi print out akun Facebook Bambang Tri dan video pengakuan Bambang bahwa dia adalah penulis 'Jokowi Undercover'.



Bambang Tri sendiri ditangkap di kediamannya Blora, Jawa Tengah Jumat 30 Desember 2016 lalu. Penangkapannya merupakan hasil penyelidikan polisi yang dituangkan dalam laporan model A atau laporan yang dibuat oleh polisi sendiri.



Dia ditahan di Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini, Bambang juga menjalani pemeriksaan yang kedua untuk melengkapi keterangan di mana dia mencetak dan bagaimana cara mendistribusikan buku tersebut. Begitu juga kemungkinan ada keterlibatan pihak lain yang membantunya dalam pembuatan buku tersebut.



Sementara itu, laporan dari Michael sendiri menguatkan penyelidikan polisi atas konten buku Jokowi Undecover yang diduga menghina presiden dan mendiskriminasi ras dan etnis tertentu. Michael sendiri melaporkan Bambang dengan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 tentang pencemaran nama baik.



Polisi menjerat Bambang dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 huruf a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 28 huruf 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya Pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 4 huruf d jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (elf/JPG)

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore