Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Mei 2017 | 07.10 WIB

Alasan Polisi Sulit Tangkap Penyebar Konten Pornografi Firza-Rizieq

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono

JawaPos.com - Sampai hari ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hanya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi. Sementara penyebarnya sampai sekarang belum ditangkap, dan sama halnya dengan rekan percakapan mesum Firza, Habib Rizieq Shihab.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, mereka masih kesulitan melacak pelaku penyebaran pornografi itu. Memang, kata dia, pihaknya sudah melacak siapa penyebar konten pornografi itu ke sejumlah media sosial.


Namun pelaku sulit ditemukan lantaran akun yang digunakan tidak diketahui pemiliknya alias anonymous. "Enggak ada alamatnya. Anonymus toh. Kami sudah lacak," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (17/5).


Diketahui bahwa kasus pornografi ini berupa chat mesum diduga melibatkan Firza Husein dan Rizieq Shihab. Kasus ini mencuat pada akhir Januari 2017. Polisi pun bertindak cepat dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.


Dalam perkara ini, Firza dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza terancam hukuman di atas lima tahun penjara.  (elf/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore