Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Mei 2017 | 02.37 WIB

Atasi Virus Wanna Cry, Polri Kerja Sama dengan Komunitas Internasional

Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul - Image

Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul

JawaPos.com - Polri terus melakukan konsolidasi terkait wabah virus komputer jenis ransomware bernama Wanna Decryptor atau Wanna Cry mulai menyerang Indonesia. Pasalnya sudah ada dua rumah sakit diserang di Jakarta, tujuannya untuk mengganggu data pasien dan pelayanan.


Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan bahwa mereka sekarang masih berkomunikasi dengan Kemenkominfo serta komunitas siber. "Kami terus telusuri, bahkan kita kerjasama dengan luar negeri, dengan beberapa komunitas di luar negeri juga kita lakukan termasuk dengan FBI," kata dia, Selasa (16/5).


Martinus menuturkan, dunia maya mempunyai dua sifat, satu anonimous atau tidak dikenal  yang kedua dia tidak ada batas ruang dan waktu. Sehingga kata dia bisa saja dilakukan oleh pelaku di luar negeri atau di dalam negeri. "Tidak hanya negara kita saja yang diserang dengan aplikasi ini, tapi juga beberapa negara lain," tambah dia.


Lanjut dia menerangkan, Polri pun akhirnya bekerjasama dengan komunitas internasional untuk menghadapi serangan ini. "Kita juga memiliki seperangkat hukum di antaranya UU ITE itu memuat pasal 30 dan 32. Untuk 30 terkait masuk secara ilegal dan pasal 32 apabila melakukan pencurian data," sambung dia.


Untuk pelanggaran itu kata Martinus pelakunya bisa terkena pidana dan ancamannya selama sembilan tahun kurungan. Ketika disinggung soal serangan di rumag sakit yang ada di Jakarta, Martinus mengatakan bahwa hal itu bisa diantisipasi dan datang yang diserang bisa dikembalikan.


"Memang penyerangan itu sesaat di mana mereka ingin mendapatkan keuntungan dengan apa, dengan meminta secara virtual uang tebusan untuk mengembalikan. Uang virtual money ini dalam bentuk bitcoin itu belum ada sama sekali terjadi transaksi," tutur dia.


Sehingga dipastikan pihak rumah sakit sama sekali tak ada melakukan pembayaran untuk pengembalian data yang sempat diserang itu. (elf/JPG)


Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore