
Ilustrasi
JawaPos.com - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja melalukan penangkapan terhadap 10 orang calon Tenaga Kerja Indonesia yang hendak dikirim ke Abu Dhabi. Semuanya ditangkap di kantor PT Nurafi Ilman Jaya yang ada di Jalan Ikan Hias, Condet, Jakarta Timur.
Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim Kombes Ferdi Sambo mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Senin (10/7) malam sekira pukul 20.00 WIB. Adapun identitas kesepuluh calon TKI adalah Ade Rumiyati, Aning, Muni Yuningsih, Yulianti, Nursamsiah, Juariah, Nina Fitriani, Susilawati, Ani dan Neni.
"Dari lokasi penampungan diamankan seorang perempuan bernama Hera Sulfawati yang mengaku bekerja di PT Nurafi Ilman Jaya dan bertugas sebagai penjaga penampungan dan menyiapkan makan bagi CTKI serta mengantar para CTKI untuk medical chek up," papar Ferdi, Selasa (11/7).
Selain itu penyidik juga menemukan 29 paspor, satu bundel transaksi keuangan atas nama Fadel Assegaf, 46 lembar formulir, satu bundel dokumen dan 10 visa Timur Tengah.
Saat ini kata dia, pemeriksaan terus dilakukan, dan dipastikan 10 calon TKI itu akan diberangkatkan ke Timur Tengah secara ilegal. "Si Hera Sulfawati diketahui berperan sebagai ibu asrama dan mengantar chek up di klinik Bakthir Medical Center," sambung dia.
Lalu diketahui untuk kepengurusan paspor dan administrasi dilakukan oleh Mulyati dan pemilik PT Nurafi Ilman Jaya adalah Fadel Assegaf. "Untuk lelaku Hera Sulfawati adalah yang bertanggungjawab terhadap Fadel Assegaf, rencananya calon TKI ini akan dijadikan pekerja rumah tangga," tambahnya.
Menurut Ferdi, PT Nurafi Ilman Jaya dipastikan ilegal karena keterangan dari Kemenaker bahwa sesuai dengan surat keputusan menteri ketenagakerjaan untuk pencabutan operasi PT Nurafi Ilman Jaya dengan nomor keputusan 652 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016.
"Sejauh ini kami sudah tetapkan tersangka atas nama Fadel Assegaf. Pelaku kami kenakan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tukas dia. (elf/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
