Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Juni 2017 | 21.02 WIB

Kata Kejaksaan Soal Berkas Firza Husein, Ternyata...

Firza Husein - Image

Firza Husein

JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan berkas perkara pornografi Firza Husein belum lengkap. Akan tetapi kejaksaan belum mengembalikan berkas ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menerangkan, berkas tak lengkap usai dilakukan penelitian. "Setelah jaksa peneliti Kejati DKI melakukan penelitan, berkas terkiat syarat formil dan materiil, ternyata masih ditemukan kekurangan yang harus dilengkapi," kata dia, Selasa (6/6).

Dia menambahkan, ketidaklengkapan berkas ini akan disampaikan ke Polda Metro melalui surat pemberitahuan dengan kode P18. Surat itu kata dia akan dikirimkan ke Polda Metro Jaya hari ini. "Suratnya pemberitahuan hari ini, untuk berkasnya belum, masih di tangan jaksa peneliti Kejati DKI," tambahnya.

Sesuai aturannya kata dia, berkas akan dikembalikan ke penyidik dalam kurun waktu tujuh hari ke depan mulai hari ini. Sekarang jaksa peneliti tengah menyusun poin-poin yang harus dilengkapi oleh penyidik.

"Kita masih susun nih apasih kekurangan-kekurangannya, apa sih yang harus mendukung alat bukti utk pembuktian sebagaimana pasal yang disangkakan kepada Firza," kata Nirwan.

Adapun poin itu akan disusun dalam format P19 dan diserahkan ke penyidik beserta berkas penyidikan perkara Firza. "P19 ini adalah isi uraian kekurangan-kekurangan maupun syarat materil dan formil yang terkait dengan berkas Firza Husein," tukas dia. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore