Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Oktober 2017 | 17.22 WIB

Kasus Suap Eddy Rumpoko, KPK Panggil Wakil Wali Kota Batu

Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ketika akan dimasukkan ke Rutan. - Image

Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ketika akan dimasukkan ke Rutan.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2017. Hari ini (23/10), penyidik komisi antirasuah memanggil Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso sebagai saksi dalam kasus tersebut.


"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ERP (Eddy Rumpoko)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Meski demikian, Febri belum mau membeberkan materi pemeriksaan Punjul terkait kasus yang menjerat rekannya itu.


Punjul sendiri sudah tampak hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.50 WIB. Namun, ia enggan memberikan komentar apapun kepada awak media.


Dalam perkara ini, Eddy Rumpoko diduga menerima suap terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima senilai Rp5,26 miliar. Tak hanya Eddy, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan turut menerima uang panas sebesar Rp100 juta dari pengusaha bernama Filipus Djap.


Adapun Eddy menerima uang tunai sejumlah Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sementara Rp300 juta lainnya dipotong Filipus untuk melunasi mobil Alphard milik Eddy.


Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara, sebagai pemberi suap, Filipus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore