Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Desember 2017 | 23.19 WIB

Divonis 2 Tahun Lebih, Bupati Pamekasan NonAktif Seret 3 Terdakwa Lain

VONIS: Bupati Pamekasan Achmad Syafii Dipeluk para simpatisannya seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda, Sidoarjo. - Image

VONIS: Bupati Pamekasan Achmad Syafii Dipeluk para simpatisannya seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda, Sidoarjo.

JawaPos.com - Sidang putusan kasus suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemekasan Rudi Indraprasetya digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda, Senin siang (18/12). Sidang menghadirkan empat orang terdakwa, yakni Bupati Pamekasan nonaktif Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kesubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Pamekasan Noer Salehhoddin, dan Kades Dasok Agus Mulyadi.


Sejak pagi hari, para simpatisan Achmad Syafii nampak memenuhi ruang persidangan. Mereka berharap agar Syafii diputus bebas. Namun pada kenyataannya, vonis bersalah tetap dijatuhkan Majelis Hakim. Syafii diputus melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.


Poin yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. ''Memvonis terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan kurung dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan,'' tegas Ketua Majelis Hakim Tahsin.


Selain itu, hakim juga memberikan hukuman tambahan. Yakni, pencabutan hak politik terhadap Syafii selama 3 tahun. ''Karena dalam UU Tipikor membolehkan adanya hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu. Sudah diatur dalam pasal 18 ayat (1) huruf D,'' terang Tahsin kepada JawaPos.com seusai persidangan.


Hakim juga memutus bersalah tiga terdakwa lain. Masing-masing Sutjipto Utomo dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, Agus Mulyadi 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, dan Noer Solehhoddin
1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.


Vonis kepada Syafii adalah yang paling berat dibanding tiga terdakwa lainnya. Syafii dianggap menyuruh Sutjipto untuk menyuap Rudi. Nilainya sebesar Rp 250 juta. Suap itu diberikan agar Kejari Pamekasan menghentikan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Dasok.


Vonis kepada Syafii lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, 5 Desember lalu, JPU menuntut Syafii dihukum 4 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.


JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. Namun secara umum, JPU sudah puas dengan putusan hakim. Sebab putusan hakim sudah 2/3 dari tuntutan. ''Masih akan kami komunikasikan dengan pimpinan,'' jelas Fitroh.


Sementara itu, seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa M. Sholeh mengaku kecewa dengan vonis hakim terhadap kliennya. Dia menegaskan bahwa putusan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. ''Banyak pertimbangan yang kacau, misalnya setelah Kajari minta uang Rp 250 juta. Agus kirim pesan Whatsapp ke Ahmad Syafii bicara soal permintaan uang. Jelas tidak sesuai fakta persidangan,'' ujar Sholeh.


Hakim menilai bahwa Achmad Syafii mengetahui percakapan itu. Padahal kenyataannya, menurut Sholeh, Syafii tidak mengetahuinya. Sholeh juga menyoroti soal pencabutan hak politik terhadap kliennya. ''Hakim ngawur dalam pertimbangannya. Kasus korupsi Wali Kota madiun yang terbukti miliaran rupiah saja, hak politiknya tidak dicabut,'' imbuh Sholeh.


Oleh sebab itu, Sholeh mengaku masih pikir-pikir dengan putusan hakim. ''Saya menyarankan lebih baik banding. Tapi semua tergantung klien untuk mengajukan banding atau tidak,'' katanya.


Selepas sidang, Syafii terlihat disambut para simpatisannya di luar ruang Cakra. Dia dipeluk oleh banyak orang. Tidak sedikit para simpatisan yang beruarai air mata. Tatapan Syafii sendiri terlihat datar dan kosong. Dia juga tidak terlihat mengucapkan kata-kata.


KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Achmad Syafii 2 Agustus lalu. Syafii diduga melakukan penyuapan kepada Kejari Pamekasan yang sedang menangani kasus penyalahgunaan alokasi dana desa. Penyalahgunaan itu dilaporkan LSM ke Kejari Pamekasan.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore