
VONIS: Bupati Pamekasan Achmad Syafii Dipeluk para simpatisannya seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda, Sidoarjo.
JawaPos.com - Sidang putusan kasus suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemekasan Rudi Indraprasetya digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda, Senin siang (18/12). Sidang menghadirkan empat orang terdakwa, yakni Bupati Pamekasan nonaktif Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kesubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Pamekasan Noer Salehhoddin, dan Kades Dasok Agus Mulyadi.
Sejak pagi hari, para simpatisan Achmad Syafii nampak memenuhi ruang persidangan. Mereka berharap agar Syafii diputus bebas. Namun pada kenyataannya, vonis bersalah tetap dijatuhkan Majelis Hakim. Syafii diputus melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
Poin yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. ''Memvonis terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan kurung dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan,'' tegas Ketua Majelis Hakim Tahsin.
Selain itu, hakim juga memberikan hukuman tambahan. Yakni, pencabutan hak politik terhadap Syafii selama 3 tahun. ''Karena dalam UU Tipikor membolehkan adanya hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu. Sudah diatur dalam pasal 18 ayat (1) huruf D,'' terang Tahsin kepada JawaPos.com seusai persidangan.
Hakim juga memutus bersalah tiga terdakwa lain. Masing-masing Sutjipto Utomo dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, Agus Mulyadi 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, dan Noer Solehhoddin
1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Vonis kepada Syafii adalah yang paling berat dibanding tiga terdakwa lainnya. Syafii dianggap menyuruh Sutjipto untuk menyuap Rudi. Nilainya sebesar Rp 250 juta. Suap itu diberikan agar Kejari Pamekasan menghentikan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Dasok.
Vonis kepada Syafii lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, 5 Desember lalu, JPU menuntut Syafii dihukum 4 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. Namun secara umum, JPU sudah puas dengan putusan hakim. Sebab putusan hakim sudah 2/3 dari tuntutan. ''Masih akan kami komunikasikan dengan pimpinan,'' jelas Fitroh.
Sementara itu, seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa M. Sholeh mengaku kecewa dengan vonis hakim terhadap kliennya. Dia menegaskan bahwa putusan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. ''Banyak pertimbangan yang kacau, misalnya setelah Kajari minta uang Rp 250 juta. Agus kirim pesan Whatsapp ke Ahmad Syafii bicara soal permintaan uang. Jelas tidak sesuai fakta persidangan,'' ujar Sholeh.
Hakim menilai bahwa Achmad Syafii mengetahui percakapan itu. Padahal kenyataannya, menurut Sholeh, Syafii tidak mengetahuinya. Sholeh juga menyoroti soal pencabutan hak politik terhadap kliennya. ''Hakim ngawur dalam pertimbangannya. Kasus korupsi Wali Kota madiun yang terbukti miliaran rupiah saja, hak politiknya tidak dicabut,'' imbuh Sholeh.
Oleh sebab itu, Sholeh mengaku masih pikir-pikir dengan putusan hakim. ''Saya menyarankan lebih baik banding. Tapi semua tergantung klien untuk mengajukan banding atau tidak,'' katanya.
Selepas sidang, Syafii terlihat disambut para simpatisannya di luar ruang Cakra. Dia dipeluk oleh banyak orang. Tidak sedikit para simpatisan yang beruarai air mata. Tatapan Syafii sendiri terlihat datar dan kosong. Dia juga tidak terlihat mengucapkan kata-kata.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Achmad Syafii 2 Agustus lalu. Syafii diduga melakukan penyuapan kepada Kejari Pamekasan yang sedang menangani kasus penyalahgunaan alokasi dana desa. Penyalahgunaan itu dilaporkan LSM ke Kejari Pamekasan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
