
Ilustrasi penjara
JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau, mengeksekusi mantan Lurah Tebing Tinggi, Kecamatan Rumbai Pesisir, yang telah ditetapkan sebagai terpidana korupsi saat berada di kantor Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru, Kamis (25/1) sore.
Mantan lurah tersebut diketahui bernama Eka Trisila, SE yang sampai saat ini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Tim pidsus (Pidana Khusus, red) dan Intel Kejari Pekanbaru melakukan pencarian terhadap Eka. Yang bersangkutan ditangkap di kantornya, Damkar Pekanbaru," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Azwarman di Pekanbaru, Kamis (25/1) sore.
Eka telah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada tahun 2015 lalu. Dia terbukti melakukan korupsi honor kebersihan pegawai yang mengakibatkan kerugian negara Rp 5,9 juta.
Penangkapan terhadapnya berpedoman pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 457K/PID.SUS/2015 tertanggal 7 Desember 2015. Sementara salinan putusannya tersebut baru diterima pada tahun 2016.
Oleh majelis hakim, Eka terbukti telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kita tindak lanjuti putusan MA yaitu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," katanya.
Selain dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 1 tahun, Eka yang menyebabkan kerugian negara Rp 5,9 juta berkewajiban membayar uang pengganti.
Hukuman yang dijatuhkan itu, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Bambang. Dimana sebelumnya JPU menuntut Eka 1,5 tahun penjara. Eka juga dituntut membayar denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Azwar menyebutkan, bahwa kasus ini merupakan pelimpahan perkara yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.
Saat itu, Eka yang menjabat sebagai lurah tahun 2009 tidak membayarkan honor kebersihan pegawai honorer kelurahan. Uang tersebut malah diberikannya kepada pihak lainnya yakni pegawainya sendiri.
"Posisinya dulu sebagai lurah, ada gaji untuk tenaga honor tapi dia tidak berikan kepadanya dan diberikan ke pihak lain yakni pegawainya sendiri," tuturnya.
Perbuatannya terungkap, usai dilaporkan korbannya, Agus dan isterinya Jumiatan, ke Polresta Pekanbaru. Awalnya, laporannya bersifat penggelapan. Setelah melakukan penyidikan, tim penyidik Polresta mengalihkan kasusnya ke korupsi karena Eka merupakan pejabat negara dan mengambil uang negara.
Sementara itu saat dilakukan penangkapan, Eka belum ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) meskipun putusannya telah keluar sejak 2 tahun yang lalu."Dia belum DPO tapi tunggakan eksekusi dan yang bersangkutan juga kooperatif saat ditangkap," sebutnya.
Untuk selanjutnya, pria yang berusia 53 tahun tersebut akan diperiksa kesehatannya oleh tim medis sebelum diantarkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru, guna menjalani masa hukumannya selama setahun.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
