Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Januari 2018 | 06.18 WIB

Korupsi Honor Kebersihan, Mantan Lurah Dikurung Selama Setahun

Ilustrasi penjara - Image

Ilustrasi penjara

JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau, mengeksekusi mantan Lurah Tebing Tinggi, Kecamatan Rumbai Pesisir, yang telah ditetapkan sebagai terpidana korupsi saat berada di kantor Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru, Kamis (25/1) sore.


Mantan lurah tersebut diketahui bernama Eka Trisila, SE yang sampai saat ini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Pekanbaru.


"‎Tim pidsus (Pidana Khusus, red) dan Intel Kejari Pekanbaru melakukan pencarian terhadap Eka. Yang bersangkutan ditangkap di kantornya, Damkar Pekanbaru," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Azwarman di Pekanbaru, Kamis (25/1) sore.


Eka telah diputus ‎bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada tahun 2015 lalu. Dia terbukti melakukan korupsi honor kebersihan pegawai yang mengakibatkan kerugian negara Rp 5,9 juta.


‎Penangkapan terhadapnya berpedoman pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 457K/PID.SUS/2015 tertanggal 7 Desember 2015. Sementara salinan putusannya tersebut baru diterima pada tahun 2016.


Oleh majelis hakim, Eka terbukti telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


"Kita tindak lanjuti putusan MA yaitu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," katanya.


Selain dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 1 tahun, Eka yang menyebabkan kerugian negara Rp 5,9 juta berkewajiban membayar uang pengganti.


Hukuman yang dijatuhkan itu, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Bambang. Dimana sebelumnya JPU menuntut Eka 1,5 tahun penjara. Eka juga dituntut membayar denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.


Azwar menyebutkan, bahwa kasus ini merupakan pelimpahan perkara yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.


Saat itu, Eka yang menjabat sebagai lurah tahun 2009 tidak membayarkan honor kebersihan pegawai honorer kelurahan. Uang tersebut malah diberikannya kepada pihak lainnya yakni pegawainya sendiri.


"Posisinya dulu sebagai lurah, ada gaji untuk tenaga honor ‎tapi dia tidak berikan kepadanya dan diberikan ke pihak lain yakni pegawainya sendiri," tuturnya.


Perbuatannya terungkap, usai dilaporkan korbannya, Agus dan isterinya Jumiatan, ke Polresta Pekanbaru. Awalnya, laporannya bersifat penggelapan. Setelah melakukan penyidikan, tim penyidik Polresta mengalihkan kasusnya ke korupsi karena Eka merupakan pejabat negara dan mengambil uang negara.


‎Sementara itu saat dilakukan penangkapan, Eka belum ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) meskipun putusannya telah keluar sejak 2 tahun yang lalu.‎"Dia belum DPO tapi tunggakan eksekusi dan yang bersangkutan juga kooperatif saat ditangkap," sebutnya.


Untuk selanjutnya, pria yang berusia 53 tahun tersebut akan diperiksa kesehatannya oleh tim medis sebelum diantarkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru, guna menjalani masa hukumannya selama setahun.

Editor: Budi Warsito
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore