Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Februari 2018 | 03.02 WIB

Fredrich Yunadi 'Haramkan' Mantan Pegawai KPK Jadi Advokat

Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi - Image

Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi

JawaPos.com - Terdakwa Fredrich Yunadi mengusulkan agar semua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‘diharamkan’ masuk kedalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). 


"Saya sekarang mau imbau kepada teman-teman kita yang dari Peradi agar para mantan pegawai KPK tak akan kita izinkan jadi advokat," kata Fredrich usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).


Usulan tersebut lantaran mantan pengacara Setya Novanto itu kesal atas tindakan lembaga antirasuah yang telah memprosesnya menjadi terdakwa kasus menghalangi penyidikan KPK kepada Setya Novanto.  


“Mereka (mantan pegawai KPK, Red) nggak ngerti hukum, orang begitu jadi advokat bisa rusak," ucap Fredrich penuh kesal.


Menurut Fredrich, dirinya telah dikriminalisasi oleh KPK dan menganggap apa yang ada di dalam dakwaan jaksa KPK merupakan rekayasa.


“Sebaiknya mereka tahu diri, mau mengoreksi diri dan jangan mengkriminalisasi orang," tegas Fredrich.


Selain itu, Fredrich menganggap KPK seakan mempunyai hukum terkuat di Indonesia lantaran bebas menentukan siapa pun bersalah.


"Dia (KPK) yang menentukan Republik Indonesia, dia mengubah hukum, bukan negara yang mempunyai kekuasaan. Pantas jika Fahri Hamzah bilang, KPK cocoknya di Korea Utara, jadi pakai kekuasaan, kalau nggak mau gue bom," pungkasnya.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore