Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 November 2018 | 23.57 WIB

Buru Vigit Waluyo sampai Jateng dan Kalimantan

Vigit Waluyo - Image

Vigit Waluyo

JawaPos.com - Vigit Waluyo kembali mendapat sorotan luas. Nama mantan manajer Deltras itu ikut mengemuka dalam talk show tentang sepak bola di televisi swasta pada Rabu malam (28/11). Bahkan, korps kejaksaan ikut disebut.


Apa kaitan Vigit dengan kejaksaan? Ya, Vigit tidak lain termasuk salah seorang terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sejak Juni. Namun, hingga kemarin (29/11) petugas belum berhasil mengeksekusinya.


Di mana Vigit? Jawa Pos kemarin mendatangi rumah Vigit di Perumahan Pondok Jati, Sidoarjo. Tepatnya di Blok AJ Nomor 16. Namun, rumah berpagar cokelat itu tampak tidak terurus. Warna catnya mulai memudar. Bagian terasnya penuh daun kering. Berserakan. "Lama tidak ditempati," tutur Ahmad, tukang becak yang mangkal tidak jauh dari rumah itu.


Ungkapan tersebut memang klop dengan kondisi rumah. Meja di depan pintu utama terlihat rata dengan debu yang tebal. Begitu juga kondisi sebuah rombong kayu di teras garasi. Kumal. Warga sekitar mengaku tidak pernah melihat penghuni rumah sejak dua tahun lalu. Padahal, dulu rumah itu tidak pernah sepi.


Mikha, warga sekitar, juga mengatakan bahwa rumah tersebut sangat lama tidak ditinggali. "Warga juga tidak tahu," ungkap perempuan yang lebih dari sepuluh tahun tinggal di Perumahan Pondok Jati itu.


Dia menceritakan, dulu Vigit dan keluarganya bukan tipikal orang yang tertutup. Mudah berbaur dengan tetangga. "Kerjanya kalau tidak salah kan manajer sepak bola," katanya. Vigit tinggal di rumah tersebut bersama istri dan dua anaknya. Mikha tidak tahu tempat tinggal Vigit yang baru. Yang pasti, rumah di Pondok Jati itu beberapa kali didatangi petugas pada tahun ini. "Kalau tidak salah, empat sampai lima kali," ungkapnya.


Seperti pernah diberitakan, Vigit merupakan salah seorang terpidana kasus korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo kepada Deltras Sidoarjo sebesar Rp 3 miliar pada 2010. Vigit diputus 1 tahun 6 bulan. Selain Vigit, mantan Dirut PDAM Delta Tirta Djayadi divonis bersalah. Djayadi dieksekusi Kejari Sidoarjo pada awal 2017 dan menjalani hukuman putusan 1 tahun 6 bulan.


Berbeda dengan nasib Djayadi, Vigit belum dieksekusi. Pemanggilan eksekusi sudah empat kali dilayangkan jaksa eksekutor. Yakni, pada 2 November 2017, 1 Februari 2018, 14 Februari 2018, dan pada 4 April 2018. Akhirnya, pada Juni lalu, kejari mengeluarkan surat DPO dengan nomor: B-5850/O.5.30/Fuh.1/06/2018.


Ketika dikonfirmasi, kejari mengaku sudah mendapatkan informasi seputar Vigit. "Informasi dia (Vigit) di Mojokerto Putera sudah kami terima saat itu," kata Kasipidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto saat ditemui kemarin (29/11).


Tim eksekusi pun mencari keberadaannya. Tapi, tidak ada hasil. Termasuk melacaknya di Madura. Hasilnya tetap nihil. Hingga akhirnya kejaksaan memasukkan Vigit dalam DPO. Bahkan, tim melacak posisinya hingga ke luar pulau. Informasi yang didapat saat ini, Vigit berada di salah satu daerah di Kalimantan. Namun, pihak kejaksaan tidak bisa menemukannya. "Kami juga dapat informasi, ada di Jawa Tengah," ucap Adi.


Adi menegaskan, sejauh ini tim terus berupaya maksimal mencari Vigit. Tidak hanya memburu Vigit, tapi tentu juga buron lain. Di antaranya, Dimyati dalam kasus BPR Delta Artha yang sejak 2016 melarikan diri.


Demi bisa segera mengeksekusi para buron tersebut, lanjut Adi, pihaknya terus mencari informasi. "Jika sudah ketemu, langsung kami eksekusi," tegasnya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore