Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Maret 2021 | 05.34 WIB

Viral Mobil Damkar Dihalangi, Polisi Tindak Pengemudi

Ilustrasi mobil damkar. (Antara) - Image

Ilustrasi mobil damkar. (Antara)

JawaPos.com–Personel Direktorat Lalu Lintas Polda Bali menindak seorang pengemudi mobil Mercedes Benz bernama Yanti, 40, yang viral di media sosial. Dia diduga menghalangi lajur kendaraan pemadam kebakaran melaju dalam tugas, di Denpasar, Bali.

”Kami sudah melakukan klarifikasi. Di video itu, seolah dia (pengemudi mobil) menghalangi, tapi setelah diminta keterangannya yang bersangkutan tidak ada niat untuk menghalangi hanya panik saja di belakang mobilnya ada klakson kenceng,” kata Direktur Lalu lintas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Indra seperti dilansir dari Antara di Polda Bali, Senin (29/3).

Polisi menelusuri kasus itu setelah videonya mendadak terkenal di media sosial dan aplikasi tiktok. Kemudian setelah tahu alamat pemilik pengemudi Mercedes Benz itu, Yanti diminta datang ke Polda Bali sekaligus bertemu dengan pihak pemadam kebakaran untuk klarifikasi.

Banyak kecaman dinyatakan warga jejaring atas ulah Yanti memalangkan mobilnya itu sehingga mobil pemadam kebakaran tidak bisa melaju. Dalam peristiwa ini, ada aturan yang dilanggar karena tidak memberikan prioritas kepada kendaraan tertentu. Salah satunya mobil pemadam kebakaran, yaitu sebagaimana dalam pasal 134 UU Nomor 2/2009.

”Kepada Bu Yanti kami berikan edukasi. Ada ketentuan yang harus dipahami dalam berlalu lintas. Salah satunya memberikan prioritas untuk kendaraan tertentu, mulai dari Dakmar yang sedang bertugas, ambulans, hingga kendaraan VVIP. Kami dari kepolisian, jajaran lantas akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat,” terang Indra.

Indra mengatakan, pengemudi mobil itu memiliki kelengkapan berkendara, yaitu SIM dan STNK yang masih berlaku. SIM yang dimiliki pengemudi tersebut, sudah keluar sejak tiga tahun lalu.

”Ya itu, kenapa dia (pengemudi mobil) seolah-olah tidak menepi karena panik. Ini bisa jadi pelajaran buat kita semua untuk memahami berlalu lintas. Hari ini (29/3), kami pertemukan dengan pihak Damkar untuk menjelaskan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut,” ujar Indra.

Sebelumnya, Sekretaris BPBD Denpasar Ardy Ganggas menjelaskan, pada Minggu (28/3) sekitar pukul 09.00 wita, di Jalan Teuku Umar, Denpasar, mobil pemadam kebakaran sedang melaju dari salah satu rumah yang kebakaran di daerah Pemogan, Denpasar, untuk mengisi tangki mobil dan kembali ke lokasi kebakaran. Kemudian ada mobil Mercedes Benz  merah maroon yang tidak menepi meski telah diminta untuk ke pinggir jalan dan diberikan peringatan dengan bunyi sirine mobil pemadam kebakaran.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=QB4zXnVCmtk&ab_channel=JawaPos

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore