
Ilustrasi mobil damkar. (Antara)
JawaPos.com–Personel Direktorat Lalu Lintas Polda Bali menindak seorang pengemudi mobil Mercedes Benz bernama Yanti, 40, yang viral di media sosial. Dia diduga menghalangi lajur kendaraan pemadam kebakaran melaju dalam tugas, di Denpasar, Bali.
”Kami sudah melakukan klarifikasi. Di video itu, seolah dia (pengemudi mobil) menghalangi, tapi setelah diminta keterangannya yang bersangkutan tidak ada niat untuk menghalangi hanya panik saja di belakang mobilnya ada klakson kenceng,” kata Direktur Lalu lintas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Indra seperti dilansir dari Antara di Polda Bali, Senin (29/3).
Polisi menelusuri kasus itu setelah videonya mendadak terkenal di media sosial dan aplikasi tiktok. Kemudian setelah tahu alamat pemilik pengemudi Mercedes Benz itu, Yanti diminta datang ke Polda Bali sekaligus bertemu dengan pihak pemadam kebakaran untuk klarifikasi.
Banyak kecaman dinyatakan warga jejaring atas ulah Yanti memalangkan mobilnya itu sehingga mobil pemadam kebakaran tidak bisa melaju. Dalam peristiwa ini, ada aturan yang dilanggar karena tidak memberikan prioritas kepada kendaraan tertentu. Salah satunya mobil pemadam kebakaran, yaitu sebagaimana dalam pasal 134 UU Nomor 2/2009.
”Kepada Bu Yanti kami berikan edukasi. Ada ketentuan yang harus dipahami dalam berlalu lintas. Salah satunya memberikan prioritas untuk kendaraan tertentu, mulai dari Dakmar yang sedang bertugas, ambulans, hingga kendaraan VVIP. Kami dari kepolisian, jajaran lantas akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat,” terang Indra.
Indra mengatakan, pengemudi mobil itu memiliki kelengkapan berkendara, yaitu SIM dan STNK yang masih berlaku. SIM yang dimiliki pengemudi tersebut, sudah keluar sejak tiga tahun lalu.
”Ya itu, kenapa dia (pengemudi mobil) seolah-olah tidak menepi karena panik. Ini bisa jadi pelajaran buat kita semua untuk memahami berlalu lintas. Hari ini (29/3), kami pertemukan dengan pihak Damkar untuk menjelaskan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut,” ujar Indra.
Sebelumnya, Sekretaris BPBD Denpasar Ardy Ganggas menjelaskan, pada Minggu (28/3) sekitar pukul 09.00 wita, di Jalan Teuku Umar, Denpasar, mobil pemadam kebakaran sedang melaju dari salah satu rumah yang kebakaran di daerah Pemogan, Denpasar, untuk mengisi tangki mobil dan kembali ke lokasi kebakaran. Kemudian ada mobil Mercedes Benz merah maroon yang tidak menepi meski telah diminta untuk ke pinggir jalan dan diberikan peringatan dengan bunyi sirine mobil pemadam kebakaran.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=QB4zXnVCmtk&ab_channel=JawaPos

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
