
Photo
JawaPos.com - Proses penyelidikan atas kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa di Jalan PM Noor, Sungai Pinang, Kalimantan Timur, pada Kamis sore (23/5) sekitar pukul 17.30 Wita lalu, terus berlanjut. Penyidik Unit Laka Lantas Polresta Samarinda, hingga kemarin Sabtu (24/5) telah memeriksa sopir truk dan seorang saksi.
Selain meminta keterangan, polisi juga melakukan pendalaman terhadap kronologis kejadian saat benturan antara truk jenis mixer atau molen dengan nomor polisi KT 8596 BT yang dikemudikan Anto, 30, dengan motor Honda Beat KT 2292 US dikemudikan Nur Salam, 44, berboncengan dengan rekannya Sutoyo, 47.
Hasilnya, dari memeriksa kondisi motor dan truk molen, polisi menemukan bukti kecelakaan itu diakibatkan oleh kelalaian dan kurangnya menjaga jarak aman saat benturan terjadi.
Kanit Lakalantas, Ipda Heny Merdekawati menerangkan, saat terjadi kecelakaan, kedua kendaraan tersebut berjalan satu jalur dari arah Jalan DI Pandjaitan mengarah ke perempatan Sempaja. Motor yang dikemudikan Nur Salam berada di depan, sementara truk molen berada di belakangnya.
"Saat berada di Jalan PM Noor, tepatnya di seberang jalan pintu masuk Perumahan Bumi Sempaja. Diduga pengemudi truk molen kurang konsentrasi sehingga menabrak motor Honda Beat yang ada di depannya saat itu," kata Heny, dikutip dari Samarinda Pos (Jawa Pos Group), Minggu (26/5).
Bukannya langsung berhenti, pengemudi truk yang tidak menyangka bakal menabrak motor didepannya tetap tancap gas. Sementara Nur Salam dan Sutoyo terjatuh ke kolong depan truk.
Nahas, nyawa Nur Salam melayang. Ia terlindas ban depan kanan truk hingga tewas di lokasi kejadian. Sementara Sutoyo, kondisinya kritis dan masih dirawat RSUD AW Sjahranie.
Kronologis kejadian yang diungkap pihak kepolisian diperkuat dengan hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian. Dalam rekaman itu terlihat jelas bagaimana detik-detik truk molen itu menabrak motor yang ada di depannya.
"Saat kejadian kondisi cuaca cerah, hanya saja memang arus lalu lintas di lokasi tersebut ramai lancar. Sehingga pengemudi motor juga kurang memperhatikan ada truk molen di belakanganya dan tidak sempat lagi menghindar saat truk itu menabraknya," ucap Heny.
Saat ini pihaknya terus menggali keterangan dari pihak pengemudi truk dan juga saksi lain. Disamping menunggu kondisi kesehatan Sutoyo yang hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif rumah sakit.
Barang bukti kedua kendaraan sudah pun diamankan pihak kepolisian. Berikut juga sopir truk molen tersebut. Dan jika terbukti bersalah sopir truk molen bisa terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun dan atau denda hingga Rp 12 juta. Hal Ini sesuai dengan UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, di pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak 12 juta," pungkas Heny.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
