
Photo
JawaPos.com - Pengawasan dan investigasi yang dilakukan Bawaslu Kota Batam terhadap proses pendistribusian logistik pemilu, mengindikasikan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kota Batam. Dari penelusuran di lapangan tak hanya pengiriman surat suara ke TPs yang lambat, namun diketahui ada beberapa proses lain yang dijalani.
Komisioner Bawaslu Kota Batam Divisi Hukum, Mangihut Rajagukguk mengatakan, ada beberapa hal yang seharusnya tak perlu terjadi. Salah satunya, surat suara yang jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar di DPT pada TPS.
"Seharusnya itu tidak terjadi. Ada juga persoalan carut marutnya proses pendistribusian logistik, penghitungan juga sampai tidak sesuai," Kata Mangihut di Kantor Bawaslu Kota Batam, Batam Centre, Kamis (18/4).
Terkait dengan pelaksanaan yang tidak sesuai harapan ini, Bawaslu sudah menyiapkan laporan hasil pengawasan (LHP). Itu berdasarkan temuan atau carut marutnya pendistribusian logistik pemilu yang dilakukan oleh KPU Batam.
Temuan tersebut, nantinya akan diplenokan terlebih dulu untuk dasar keluarnya rekomendasi dari Bawaslu. Dasar Bawaslu memanggil KPU sendiri, bersumber dari temuan bukti-bukti di lapangan. "Mayoritas keterlambatan pendistribusian surat suara itu di dua kecamatan yakni di Sagulung dan Sekupang," jelas Mangihut.
Sementara itu, komisioner Bawaslu Batam Bidang Penindakan, Bosar Hasibuan menjelaskan, bermasalahnya proses pemungutan suara di Batam tidak lantas membuat proses yang telah dijalani gugur. Keterlambatan pendistribusian surat suara ke TPS, tertukarnya surat suara antar dapil ataupun ketidaksesuaian antara jumlah pemilih di DPT dengan jumlah surat suara yang lebih sedikit, tak akan bisa mendiskualifikasi hasil penghitungan suara.
Hal itu, tidak masuk dalam kategori yang membatalkan pemilu, membatalkan hasilnya, ataupun mengulagi prosesnya, berdasarkan aturan yang ada di PKPU. Penghitungan ulang surat suara, lanjut Bosar, bisa dilakukan kalau penghitungan sebelumnya dilakukan tanpa adanya penerangan lampu, ataupun ada KPPS yang melakukan pengrusakan logistik pemilu seperti surat suara dibakar dan sebagainya.
"Misalnya surat suara yang sudah tertukar dan tercoblos, itu nantinya tetap dihitung dan hasilnya masuk ke parpol," tegas Bosar.
Sesuai PKPU sendiri, pemilu bisa diulang kalau terjadi bencana alam, kerusuhan massal. Kalau diluar unsur tersebut, tak diperbolehkan menggelar pemilu ulang.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
