
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran (tengah) menunjukkan sejumlah barang bukti berupa foto akun Instagram yang dibuat dan dikelola Alton.
JawaPos.com - Anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya sukses membongkar praktek jual beli anak. Empat tersangka diciduk. Mereka memanfaatkan akun Instagram bernama Lembaga Kesejahteraan Keluarga (@konsultasihatiprivat).
Tersangka yang diamankan adalah Larisa alias Ica, 22, warga Jalan Bulak Rukem, Surabaya, dan Alton Phinandita Prianto, 29, warga Jalan Sawunggaling Jemundo, Sidoarjo. Ica merupakan seorang ibu yang menjual bayinya. Sedangkan Alton adalah admin akun Instagram.
Sedangkan 2 tersangka lain masing-masing Ni Ketut Sukawati, 66, warga Lambing Badung, Bali, dan Ni Nyoman Sirait, 36, warga Jalan BR Sangging, Badung, Bali. Ketut bertindak sebagai bidan sekaligus perantara. Lalu, Nyoman berperan sebagai orang yang mengadopsi bayi.
Alton, Ketut, dan Nyoman terbukti menjalankan transaksi jual beli bayi melalui direct message di Instagram. Kemudian komunikasi berlanjut via WhatsApp. Mereka diduga sudah dua kali menjual bayi seharga Rp 15 juta.
Selama menjalankan akunnya, Alton menjaring sebanyak 661 pengikut (followers). Tersangka mencari dan mengambil semua foto yang diposting hasil browsing dari internet.
"Selama berpraktek, sudah dua kali mereka menjual bayi. Nah yang terakhir, ada satu bayi berusia 11 bulan yang sudah kami amankan. Selanjutkan akan kami dalami terus kasus ini," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/10).
Dalam berpraktek, Alton bermodus membantu para ibu yang mempunyai bayi hasil hubungan gelap. Selain itu, akun itu juga memfasilitasi para ibu yang ingin menjual anaknya karena tidak sanggup membiayai.
Pada prakteknya, Alton menghubungkan si ibu yang bermasalah dengan calon adopter (pembeli bayi). Salah satunya Ica yang menjual bayinya berusia 11 bulan seharga Rp 15 juta.
Nominal tersebut dianggap sebagai pergantian biaya perawatan dan asuhan untuk si ibu kandung. Namun bukan untuk biaya persalinan saat sang ibu melahirkan. Karena biayanya sudah ditanggung si ibu.
Sudamiran menegaskan, akun tersebut menyalahi aturan karena tidak berbadan hukum. Padahal proses adopsi harus menempuh jalur hukum. "Maksudnya baik. Tapi memang ada Undang-undang yang mengatur tentang adopsi anak," jelas Sudamiran.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
