Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 November 2020 | 13.53 WIB

Sumbangan Dana Kampanye Pilkada Jember Hanya Berasal dari Cabup

Komisioner KPU Jember Achmad Susanto. KPU Jember/Antara - Image

Komisioner KPU Jember Achmad Susanto. KPU Jember/Antara

JawaPos.com–Sumbangan dana kampanye untuk tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Jember hanya berasal dari calon bupati. Hal tersebut berdasar laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang diterima KPU Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (31/10).

”Masing-masing tim pasangan cabup-cawabup sudah menyerahkan LPSDK kepada KPU Jember secara daring,” kata Komisioner KPU Jember Achmad Susanto seperti dilansir dari Antara di Jember.

Menurut dia, sumbangan dana kampanye pasangan cabup-cawabup nomor urut 1 Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto berasal dari cabup petahana tersebut sebesar Rp 1,85 miliar berdasar rekening koran yang dilampirkan. Kemudian pasangan cabup-cawabup nomor urut 2 Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman melaporkan tidak memperoleh sumbangan dana kampanye. Selanjutnya pasangan cabup-cawabup nomor urut 3 Abdus Salam-Ifan Ariadna melaporkan mendapat sumbangan dari cabup Abdus Salam sebesar Rp 345 juta.

”Dari laporan tiga pasangan calon tersebut, total dana kampanye dua pasangan calon yang berubah dari saldo awal pembukaan rekening dana kampanye yakni pasangan nomor urut 1 dan 3,” kata Achmad Susanto.

Berdasar laporan awal dana kampanye (LADK) yang diterima KPU Jember tercatat saldo awal pembukaan rekening dana kampanye Faida-Vian nol rupiah, Hendy-Firjaun sebesar Rp 1 miliar, dan pasangan Salam-Ifan Rp 100 juta.

”Alhamdulillah ketiga pasangan cabup-cawabup Jember tersebut sudah menyetorkan laporan dana sumbangan kampanye,” ucap Achmad Susanto, Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan itu.

Susanto menjelaskan, pasangan calon juga harus menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) usai kampanye berakhir. ”Sesuai Peraturan KPU, masing-masing pasangan calon harus menyerahkan LPSDK tahap II pada 31 Oktober, kemudian kami akan mengumumkannya pada 1 November,” ujar Achmad Susanto.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=zZplfg0alb8

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore