Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 April 2026 | 22.09 WIB

Kejari Jakarta Barat Fasilitasi Isbat Nikah Massal, 26 Pasangan Kini Tercatat Resmi

Pasangan muda, Riska Chafidin, 24, dan Annisa Chania Jasman, 22, ikuti nikah massal gratis yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Jumat (24/4). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Pasangan muda, Riska Chafidin, 24, dan Annisa Chania Jasman, 22, ikuti nikah massal gratis yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Jumat (24/4). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Suasana haru dan bahagia menyelimuti halaman belakang Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Jumat (24/4). Berbalut pakaian adat Betawi, sebanyak 26 pasangan tampak khusyuk mengikuti prosesi akad nikah resmi.

Langkah ini diambil Kejari Jakarta Barat sebagai upaya membantu warga yang selama ini hanya terikat pernikahan secara siri agar mendapatkan kepastian hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal menuturkan, program ini adalah solusi konkret bagi masyarakat yang kesulitan mengakses administrasi kependudukan. Banyak warga yang pernikahannya belum tercatat secara resmi, sehingga menimbulkan berbagai kendala di kemudian hari.

"Permasalahan administrasi dan legalitas perkawinan masih menjadi salah satu isu yang dihadapi oleh sebagian masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Barat," ujar Nurul dalam sambutannya di Kantor Kejari Jakarta Barat, Jumat (24/4).

Menurut Nurul, ketidakpastian hukum akibat ketiadaan surat nikah sangat merugikan, terutama bagi istri dan anak.

"Belum dilakukannya pencatatan perkawinan secara resmi dapat berdampak pada berbagai aspek hukum, seperti hak-hak keperdataan anak serta akses terhadap layanan administrasi kependudukan yang tidak bisa diakses karena pencatatan keabsahan pernikahan belum dilakukan," tuturnya.

Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai fasilitator yang menjembatani warga dengan pihak terkait, seperti Pengadilan Agama, Disdukcapil, hingga KUA.

Banyak warga sebenarnya ingin meresmikan pernikahannya, namun terbentur rasa takut akan kerumitan administrasi dan biaya yang mahal. Keraguan inilah yang dialami pasangan muda, Riska Chafidin, 24, dan Annisa Chania Jasman, 22.

Saat ditemui di lokasi, Riska mengungkapkan rasa syukurnya bisa mengikuti program ini secara gratis.

Mereka adalah salah satu dari banyak pasangan yang akhirnya berhasil menuntaskan status pernikahan mereka dari siri menjadi sah di mata hukum.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore