
Petunjuk pembatasan ganjil genap. (jakarta.go.id)
JawaPos.com - Kabar gembira bagi Anda pengguna kendaraan pribadi di ibu kota. Aturan pembatasan kendaraan ganjil genap Jakarta ditiadakan selama satu pekan penuh mulai pertengahan Maret 2026 ini.
Kebijakan bebas melintas bagi semua pelat nomor ini berlaku mulai Rabu, 18 Maret hingga Selasa, 24 Maret 2026. Penurunan "sekat" aturan ini sejalan dengan datangnya periode libur nasional dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa peniadaan aturan ini berkaitan erat dengan perayaan hari besar keagamaan yang jatuh berdekatan.
"Iya, Rabu 18 Maret sampai Selasa 24 Maret 2026 tidak ada ganjil genap," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Selasa (10/3).
Peniadaan aturan ini memberikan fleksibilitas bagi warga yang ingin beraktivitas atau melakukan perjalanan mudik lebih awal. Ojo menambahkan, alasannya adalah dikarenakan adanya momen libur nasional dan cuti bersama hari besar keagamaan.
Meskipun ganjil genap Jakarta tidak berlaku sementara, pengendara diimbau tetap mematuhi rambu lalu lintas lainnya. Secara hukum, kebijakan ini tetap mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 dan UU Nomor 22 Tahun 2009.
Perlu diingat, pemantauan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap aktif. Jika Anda melakukan pelanggaran lalu lintas lain, sanksi denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan tetap mengintai sesuai aturan yang berlaku.
Daftar 25 Ruas Jalan yang Bebas Ganjil Genap
Selama periode 18-24 Maret 2026, Anda bebas melintasi titik-titik berikut tanpa khawatir tilang ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
