
Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO di wilayah Jakbar yang menjual balita. (Polda Metro Jaya)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya mengungkap jaringan perdagangan anak yang melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar).
Lewat pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyelamatkan empat anak balita dan menetapkan sepuluh orang tersangka. Mereka melakukan praktik perdagangan anak secara berantai.
Berdasar hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakbar, kasus perdagangan anak tersebut bermula dari kecurigaan keluarga, saat menanyakan kondisi anak korban berinisial RZ yang dirawat oleh saksi berinisial CN.
Kasatreskrim Polres Metro Jakbar AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran, CN bertemu dengan tersangka IG.
Kepada CN, IG menyebutkan bahwa RZ berada di Medan. Karena merasa janggal, saksi CN membawa IG ke Polsek Taman Sari untuk dilakukan klarifikasi.
Berdasar pendalaman oleh polisi, IG mengakui telah menjual RZ kepada pihak lain. Di Medan, korban terus diperjualbelikan secara berantai dengan harga yang terus naik dari satu tangan ke tangan lainnya.
”Anak tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai sekitar Rp 17,5 juta, kemudian Rp 35 juta, hingga mencapai Rp 85 juta,” ungkap Arfan dikutip pada Sabtu (7/2).
Dalam jaringan perdagangan anak itu, salah seorang pelaku diketahui berperan sebagai perantara yang membawa anak-anak ke wilayah pedalaman Sumatera.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut, tim gabungan dari Polres Metro Jakbar Ditreskrimum, Ditres PPA dan PPO, serta kepolisian setempat bergerak melakukan penyelamatan.
”Meski dihadapkan pada kendala geografis. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan para tersangka serta menyelamatkan anak korban RZ bersama tiga anak lainnya, yang kemudian dievakuasi dan dibawa ke Jakarta,” kata dia.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, penanganan kasus tersebut mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Identitas dan hak-hak korban dilindungi secara ketat, Sementara proses hukum berjalan beriringan dengan upaya penyelamatan, perlindungan, dan pemulihan terhadap para korban.
”Pengungkapan ini adalah komitmen Polri melindungi anak dari segala bentuk kejahatan. Perdagangan anak merupakan tindak pidana serius yang melanggar hak asasi dan merusak masa depan anak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Polisi mengingatkan bahwa pengangkatan anak wajib dilakukan secara resmi melalui lembaga berizin dan ditetapkan melalui penetapan pengadilan.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
