
ilustrasi penculikan .(Antara/Sutherstock via Jawa Pos )
JawaPos.com - Aksi nekat dilakukan seorang pria berinisial JE, 38, yang tega menculik anak kandungnya sendiri di sebuah gedung parkir apartemen mewah di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Peristiwa ini terjadi di Gedung Parkir P.2 Apartemen Sherwood pada Sabtu (3/1) pagi. Pelaku nekat merampas bocah berinisial JEJ, 3, dari tangan ibunya karena merasa sulit bertemu sang anak pasca bercerai.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menuturkan, pihaknya telah mengamankan pelaku utama beserta rekan-rekannya yang membantu aksi tersebut.
Detik-detik Penculikan di Parkiran Apartemen
Kejadian bermula sekitar pukul 09.45 WIB saat korban, Desy Purnomo, hendak berangkat ke gereja bersama anak dan seorang asisten rumah tangga (ART).
Saat mereka baru saja akan masuk ke dalam mobil, tiba-tiba seorang pria datang dan langsung melakukan aksi paksa. Berdasarkan laporan kepolisian, pria tersebut merampas anak korban dan melarikan diri melalui tangga darurat.
Di luar gedung, pelaku sudah ditunggu oleh rekannya yang membawa mobil Fortuner berwarna putih untuk melarikan diri. Namun, satu rekan pelaku berinisial JP berhasil diamankan oleh petugas keamanan apartemen di lokasi kejadian.
Motif Pelaku: Kesal Tak Bisa Bertemu Anak
Polisi langsung melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan profiling pelaku. JE akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan hasil interogasi, JE mengaku melakukan aksi nekat tersebut karena merasa akses komunikasinya diputus oleh mantan istrinya.
"JE tidak bisa/ tidak ada akses untuk bertemu dengan Anak nya maka dari itu JO mengambil paksa anak tersebut yg dibantu oleh 2 teman nya," ujar Seto, Senin (5/1).
JE juga mengklaim dirinya tidak bisa menghubungi korban selama tiga bulan terakhir, hingga akhirnya merencanakan aksi penculikan paksa tersebut sejak 1 Januari 2026.
Melanggar Putusan Mahkamah Agung
Meski berstatus ayah kandung, tindakan JE masuk dalam kategori pidana karena hak asuh anak secara resmi jatuh ke tangan sang ibu.
Polisi menegaskan bahwa sudah ada Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022