
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri menyampaikan keterangan terkait ledakan bom di SMAN 72 Jakarta di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/11/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) didalangi oleh seorang pelajar berinisial F. Dia diduga melanggar Undang-Undang (UU) Darurat. Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan akan menjamin hak-hak pelaku sebagai anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, F dijadikan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau ABH.
”Terdapat dugaan, ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat 2 Juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Pasal 355 KUHP dan Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia,” jelasnya.
Keterangan itu disampaikan oleh Kombes Iman dalam keterangan kepada awak media pada Selasa malam (11/11). Dia memastikan bahwa sampai saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan atas seluruh temuan dari lokasi ledakan dan keterangan saksi.
Demi menjamin proses penyelidikan dan penyidikan berjalan dengan tetap mengedepankan hak-hak pelaku sebagai anak di bawah umur, pihaknya memastikan akan memenuhi semua hak pelaku. Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
”Karena sebagaimana kita ketahui, baik itu korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum adalah semuanya berkaitan dengan hak anak-anak. Maka kami juga bersama-sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menjamin bahwa proses penegakan hukum benar-benar memperhatikan hak-hak anak tersebut,” ujarnya.
Secara keseluruhan ada 96 korban luka akibat ledakan yang terjadi pada Jumat pekan lalu (7/11). Dari 96 anak tersebut, 28 diantaranya masih menjalani perawatan di rumah sakit. Termasuk diantaranya pelaku yang mengalami luka berat. Saat ini pelaku masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
