
Ilustrasi uang
JawaPos.com - Kabar gembira, Pemprov DKI Jakarta kembali mencairkan dana bantuan sosial (bansos) mencakup Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) pada Agustus ini.
Kepala Dinsos DKI Jakarta Iqbal Akbarudin menegaskan, bansos PKD merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat rentan. Khususnya lansia, anak usia dini, dan penyandang disabilitas.
"Kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat," ujar Iqbal, Selasa (26/8).
Pada Agustus 2025, jumlah penerima bansos mencapai 165.375 orang dengan rincian:
Bansos ini disalurkan bertahap mulai 25 Agustus 2025, dengan nilai Rp300.000 per bulan sebagai top up untuk periode Agustus.
Untuk penerima baru tahun 2025, masih dilakukan proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM bagi 38.958 orang hingga 30 Agustus.
Proses pemanggilan dilakukan dalam dua tahap. Undangan pertama pada 8–30 Agustus 2025 dan undangan kedua dijadwalkan September 2025 bagi penerima yang belum hadir.
Data Berbasis DTSEN
Iqbal menjelaskan, penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun kini sistem sudah bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2025.
"Ke depan, penentuan penerima bansos akan berdasarkan peringkat status kesejahteraan atau desil dalam DTSEN," katanya.
Jika ada warga yang desil-nya tidak sesuai dengan kondisi faktual, belum tercatat, atau belum memiliki desil, maka akan dilakukan pemutakhiran data sesuai kebijakan Kementerian Sosial RI dan Pemprov DKI Jakarta.
Iqbal menegaskan pihaknya terus memperkuat validasi data agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran dan transparan.
"Dengan adanya penyaluran bansos ini, Pemprov DKI Jakarta berharap kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat, sehingga tercipta kota yang kuat, aman, dan sejahtera bagi seluruh warganya," imbuhnya.
Siapa saja yang berhak menjadi penerima Bansos PKD?
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial, yaitu sebagai berikut:

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
