
Ilustrasi uang
JawaPos.com - Kabar gembira, Pemprov DKI Jakarta kembali mencairkan dana bantuan sosial (bansos) mencakup Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) pada Agustus ini.
Kepala Dinsos DKI Jakarta Iqbal Akbarudin menegaskan, bansos PKD merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat rentan. Khususnya lansia, anak usia dini, dan penyandang disabilitas.
"Kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat," ujar Iqbal, Selasa (26/8).
Pada Agustus 2025, jumlah penerima bansos mencapai 165.375 orang dengan rincian:
Bansos ini disalurkan bertahap mulai 25 Agustus 2025, dengan nilai Rp300.000 per bulan sebagai top up untuk periode Agustus.
Untuk penerima baru tahun 2025, masih dilakukan proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM bagi 38.958 orang hingga 30 Agustus.
Proses pemanggilan dilakukan dalam dua tahap. Undangan pertama pada 8–30 Agustus 2025 dan undangan kedua dijadwalkan September 2025 bagi penerima yang belum hadir.
Data Berbasis DTSEN
Iqbal menjelaskan, penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun kini sistem sudah bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2025.
"Ke depan, penentuan penerima bansos akan berdasarkan peringkat status kesejahteraan atau desil dalam DTSEN," katanya.
Jika ada warga yang desil-nya tidak sesuai dengan kondisi faktual, belum tercatat, atau belum memiliki desil, maka akan dilakukan pemutakhiran data sesuai kebijakan Kementerian Sosial RI dan Pemprov DKI Jakarta.
Iqbal menegaskan pihaknya terus memperkuat validasi data agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran dan transparan.
"Dengan adanya penyaluran bansos ini, Pemprov DKI Jakarta berharap kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat, sehingga tercipta kota yang kuat, aman, dan sejahtera bagi seluruh warganya," imbuhnya.
Siapa saja yang berhak menjadi penerima Bansos PKD?
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial, yaitu sebagai berikut:

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
