Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Juli 2025 | 00.21 WIB

Waspada Komplotan Maling Rumah Kosong! Ini Tips dari Polisi Agar Rumah Tak jadi Target Saat Ditinggal Pergi

Ilustrasi maling

JawaPos.com – Polres Jakarta Barat mengungkap kasus pencurian rumah kosong (rumsong) yang terjadi di wilayahnya. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yakni W alias S, P alias J, M alias T, SHS alias H, S alias Z, PP alias P, dan AA alias A. 

Empat orang di antaranya, W, P, M dan SHS merupakan residivis kasus yang sama yakni pembobolan rumah kosong. Aksi mereka terhenti setelah menggasak dua rumah di wilayah Jakarta Barat yakni di Pilar Mas Utama, Kedoya Selatan dan Jalan Duri Intan Raya, Kebon Jeruk. 

Para komplotan itu menggasak dua rumah sekaligus di hari yang sama yakni Jumat (6/6), tepatnya di hari libur Idul Adha 2025.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, 6 buah obeng besar, 2 buah obeng kecil, 1 buah kunci L, 1 buah tang, 1 buah mesin gerinda, 1 buah linggis besar, 1 buah kotak perhiasan, 1 buah berangkas, 7 buah unit telepon genggam, dan 1 unit TV 43 inch," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (3/7).

Twedi pun membagikan empat tips antisipatif agar masyarakat tidak menjadi korban pencurian rumah kosong. Ia menjelaskan, para pelaku memiliki pola pengamatan tersendiri sebelum menjalankan aksinya.

“Caranya adalah melihat kendaraan-kendaraan yang ditutup oleh pusaran mobil, kemudian melihat di pagar ada kiriman barang-barang yang dibeli, kemudian digantungkan di pagar,” jelas Twedi.

Agar rumah tidak jadi target komplotan pencuri saat ditinggal, berikut tips dari polisi yang wajib diperhatikan masyarakat:

1. Tunda Belanja Online Saat Rumah Ditinggal Kosong
Jika Anda akan bepergian dalam waktu lama, hindari memesan barang secara online yang bisa tiba saat rumah sedang kosong. Paket yang tergantung di pagar justru menjadi sinyal bagi pelaku bahwa rumah sedang tidak berpenghuni.

“Apabila meninggalkan rumah kosong, ditunda dulu untuk membeli barang-barang tadi secara online,” kata Twedi.

2. Titipkan Rumah ke Tetangga atau Kerabat Terdekat
Sebelum meninggalkan rumah, pastikan ada orang yang bisa membantu mengawasi. Titipkan rumah kepada tetangga atau keluarga yang tinggal di sekitar lingkungan Anda. 

Dengan begitu, tetangga akan melaporkan jika terjadi hal-hal yang mencurigakan di rumah anda.

“Titipkan rumah kepada tetangga,” terang Twedi.

3. Lapor ke Ketua RT dan Keamanan Lingkungan
Langkah penting lainnya adalah memberi tahu ketua RT atau petugas keamanan lingkungan bahwa rumah akan kosong selama beberapa hari. Hal ini membantu mereka lebih waspada dan cepat bertindak jika terjadi hal mencurigakan.

“Lapor kepada Pak RT, lapor kepada pihak-pihak yang biasa mengamankan lingkungan, rumah ditinggal berapa hari,” tambahnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore