Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Juni 2025 | 13.48 WIB

Ketum Asphija Menilai Berlebihan Jika Tempat Hiburan Malam Masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok

Ilustrasi tempat hiburan malam. Pixabay/Antara

JawaPos.com – Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta memicu kegelisahan para pelaku industri hiburan malam. Sebab, dalam aturan tersebut akan ada pelarangan merokok di tempat hiburan malam seperti klub dan tempat karaoke.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA) Hana Suryani menuturkan, dirinya secara pribadi sangat mendukung kawasan bebas rokok, terutama di ruang publik seperti taman dan tempat umum lainnya. 

Namun, ketika hal ini menyasar dunia hiburan malam yang notabene hanya dikunjungi oleh orang dewasa, ia menganggapnya berlebihan.

"Sebaiknya tidak usah lah ya, Raperda itu (mengatur) untuk tempat hiburan malam," ujarnya. 

Hana menilai, aturan tersebut hanya akan menurunkan minat pengunjung. Apalagi, sektor hiburan malam sudah mengalami penurunan drastis sejak tahun 2020 bahkan sebelum pandemi. Ditambah adanya kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen yang memperparah situasi.

"Sebelum pandemi itu udah drastis  (penurunan pengunjung), apalagi terakhir tuh pandemi udah lah, udah mati lah kita semua, karena kan emang total tutup kan. Nah pas buka-buka lagi, 2024 awal di Februari Pajak udah 40 persen, mati ini," terangnya.

Ia menyebut, saat ini tak sedikit tempat hiburan malam yang gulung tikar. Termasuk tempat usaha miliknya. 

"Sudah pasti mati (sepi pengunjung), denger gini aja orang sekarang netizen cepet sekali, buset belum diterapin aja udah pada rame," ucapnya.

Diketahui, Gubernur Jakarta Pramono Anung sepakat tempat karaoke, club malam, cafe live music masuk ke dalam tempat hiburan dan harus masuk ke dalam kawasan tanpa rokok. 

Hal itu disampaikan Gubernur Pramono saat menanggapi pandangan dan pernyataan dari Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan
Tanpa Rokok, Selasa (27/5).

"Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, club malam, cafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok," ujar Pramono.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore