Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Juni 2025 | 22.04 WIB

Beri Janji Manis Adopsi Bayi di Palmerah Jakbar, Wanita Ini Tipu Korban Jutaan Rupiah, Ditangkap Saat Mau Beraksi Lagi

Wanita berinisial AU, 38, tertangkap kamera pengawas CCTV saat menjalankan aksi penipuan dengan modus adopsi. (Istimewa) - Image

Wanita berinisial AU, 38, tertangkap kamera pengawas CCTV saat menjalankan aksi penipuan dengan modus adopsi. (Istimewa)

JawaPos.com – Aksi penipuan berkedok adopsi bayi bikin geger warga Palmerah, Jakarta Barat. Seorang wanita berinisial AU , 38, akhirnya ditangkap Polsek Palmerah setelah diduga menipu sejumlah korban dengan modus yang sama.

Tak tanggung-tanggung, wanita tersebut tercatat sudah beraksi hingga lima kali di rumah sakit yang sama sebelum akhirnya diciduk. Aksi terbarunya berhasil digagalkan tepat saat ia hendak kembali menjerat korban baru.

“Keduanya tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan, Kamis (19/6).

AU ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Palmerah. Saat itu, pelaku tengah berada di sebuah rumah sakit di kawasan Palmerah, lokasi yang sama tempat ia beraksi menipu para korban sebelumnya.

Dua korban JH dan HI telah melaporkan kasus ini ke Polsek Palmerah. Kasus pertama menimpa JH pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 13.40 WIB.

Pelaku meminta uang tunai sebesar Rp 5.400.000 dengan alasan untuk biaya administrasi adopsi. Setelah uang diserahkan, pelaku berpura-pura pergi ke bagian kasir dan tidak pernah kembali.

Kasus kedua dialami Hi pada Minggu (8/6) malam. Dengan alasan biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit, AU meminta uang Rp 5.000.000. Lagi-lagi, setelah uang berpindah tangan, pelaku menghilang tanpa jejak.

Menurut hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, termasuk petugas keamanan rumah sakit, AU diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di lokasi yang sama. Namun sejauh ini baru dua korban yang melapor secara resmi.

Pelaku ditangkap pada Jumat (13/6) saat ia berada kembali ke rumah sakit untuk mengulang modusnya. Polisi pun langsung mengamankannya bersama sejumlah barang bukti.

Kini, AU ditahan di Mapolsek Palmerah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Eko mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya tawaran adopsi yang tidak melalui prosedur resmi. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap para korban yang berani melapor, sehingga pelaku bisa segera diamankan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore